Kamis, 9 April 2026

Berita Nagan Raya

Polisi Nagan Raya Akan Periksa Saksi Ahli BPH Migas, Usut Kasus Penangkapan BBM 2 Ton

"Tinggal saksi ahli kita periksa. Kita jadwalkan dalam waktu dekat ini," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim...

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok Polres
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya memperlihat BBM subsidi 2 ton sebagai barang bukti di mapolres April lalu. 

"Tinggal saksi ahli kita periksa. Kita jadwalkan dalam waktu dekat ini," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud kepada Serambinews.com.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya akan memeriksa saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas.

Pemeriksa guna mengungkap kasus penangkapan BBM subsidi 2 ton dan 3 tersangka di Nagan Raya yang dibawa dari Aceh Tengah.

"Tinggal saksi ahli kita periksa. Kita jadwalkan dalam waktu dekat ini," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud kepada Serambinews.com.

Untuk jumlah tersangka, sejauh ini belum bertambah dan masih sebanyak 3 orang dan akan kembali dilihat setelah pemeriksaan saksi ahli.

Sedangkan jumlah saksi telah diperiksa sebanyak 10 orang, termasuk dari tiga SPBU asal Aceh Tengah.

Seperti diberitakan pekan lalu, Polres Nagan Raya memeriksaan  10 orang saksi kasus penimbunan 2 ton BBM bersubsidi jenis biosolar pada awal April 2023.

Dari 10 orang itu, terdiri atas pemilik dari 3 SPBU asal Aceh Tengah yang menjual BBM subsidi itu kepada penimbun yang saat ini diamankan di Mapolres Nagan Raya.

Baca juga: 236.977 Kendaraan di Aceh Sudah Gunakan Barcode BBM Subsidi, Dua Daerah Ini tidak Terapkan Barcode

Pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan pemilik SPBU itu, setelah Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil menangkap 3 orang yakni PH, DSU dan DK serta barang bukti BBM sebanyak 2 ton di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

"Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka itu telah melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar dengan menggunakan 10 lembar barcode di 3 SPBU Kabupaten Aceh Tengah," kata Kasat Reskrim AKP Machfud.

Dalam pemeriksaan tersebut, ketiga tersangka mengaku BBM jenis biosolar itu didapatkan, di SPBU Nunang Negeri Antara 14.245.499, SPBU Tansaril 14.245.445 serta  SPBU Kemili nomor 14.245.438.

"Dalam memudahkan tersangka mendapatkan BBM bersubsidi biosolar itu, diduga terlibat oknum petugas 3 SPBU itu. Apalagi tersangka membeli di luar harga yang telah ditentukan, dan keuntungan yang didapatkan oleh oknum SPBU mencapai Rp 650/ liter," jelasnya.

Adapun SPBU dan para saksi yang diperiksa itu antara lain, Herman pemilik SPBU Nunang Negeri Antara, Muhammadin selaku pengawas, Haryandi pengawas, Sandi operator serta Firman Gustiara selaku operator.

Kemudian Imaddudin pemilik SPBU Tansaril, Win Sejahtera selaku pengawas serta Mahko Miola selaku operator. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved