Korupsi

Kasus RS Arun, MaTA: Jaksa Jangan Lindungi Aktor dan Penikmat Dana Korupsi

Pengembalian keuangan negara sudah menjadi pola yang sengaja dibangun antara pelaku dan penyidik, tapi tindakan hukumnya dikesampingkan.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Baru-baru ini, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Jumat (5/5/2023) siang, menerima pengembalian dana sebesar Rp 3.178.400.000 dari PTPL Lhokseumawe.

Pengembalian dana tersebut dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Menanggapi kasus tersebut, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak penyidik Kejari Lhokseumawe menangkap aktor kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022.

Desakan itu disampaikan Koordinator MaTA, Alfian, pada Jumat, (5/5/2023) usai pihak Kejari Lhokseumawe menyita uang Rp 3.178.400.000 sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Rumah Sakit Arun.

Dimana uang Rp 3,1 miliar lebih itu disita penyidik setelah dikembalikan pihak PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) kepada Kejari Lhokseumawe pada Jumat, 5 Mei 2023.

Sebelumnya, uang tersebut ditransfer pihak RS Arun ke rekening PTPL pada tahun 2022 lalu.

Menurut catatan MaTA, setelah Kejaksaan menyita barang bukti berupa uang Rp 3 miliar lebih, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Jadi tugasnya Kejaksaan bukan hanya menyelamatkan keuangan negara hasil korupsi saja tapi para pelaku dapat di tindak sesuai hukum yang berlaku.

MaTA mengingatkan saja, tren pengembalian keuangan negara sudah menjadi pola yang sengaja di bangun antara pelaku dan penyidik tapi tindakan hukumnya sama sekali tidak di jalankan.

Poin kedua sebut Alfian, Kejari tidak melindungi aktor dan penikmat dari hasi korupsi. dalam kasus korupsi Rumah Sakit Arun. Ada aktornya yang memiliki kekuasaan atas pemerintah dan menikmati hasil korupsi.

“Banyak kasus aktor selaku diselamatkan. Seperti kasus pembagun tanggul cunda meraksa. Bagaimana peran jaksa saat itu bekerja untuk mrnyelamatkan aktor. padahal kasusnya sangat terbuka berdasarkan audit BPKP dalam melakukan perampokan keuangan kota Lhokseumawe

“Terakhir, pertanyaan kami adalah, apakah Kejari mau coba bermain dengan kasus ini lagi? publik memiliki kewajiban menagih akuntabilitas kinerja dalam adanya kepatian hukum,” bebernya.

Selanjutnya, Alfian menambakan, Rumah Sakit Arun saat ini menjadi aset pemerintah kota Lhokseumawe dan mareka bekerja sama dengan BPJS.

“Artinya mareka mengelola anggaran APBN. jadi kalau ada yang bilang mareka tidak mengelola anggaran negara jelas keliru. apa lagi objek fasilitasnya milik pemerintah,” sambungnya.

Terakhir, Alfian MaTA mempertanyakan kepada 25 anggota DPRK Lhokseumawe yang hanya diam apa yang terjadi terhadap tata kelola Rumah Sakit Arun.

“Padahal berdampak buruk terhadap pelayanan publik yang seharusnya mareka sudah di pilih dan mendapatkan gaji dari warga Lhokseumawe dan harus berjuang. Atau mareka juga penikmat hasil rampokan keuangan tersebut?,” tutup Alfian.(*)

Baca juga: VIDEO - Pengembalian Uang Rp 3 Miliar pada Kasus PT RS Arun Lhokseumawe

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved