Berita Banda Aceh
Baru Pertama Diberlakukan, Ujian Seleksi Komisioner KIP Aceh Pakai Sistem CAT
Pendaftaran calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028 dimulai dari tanggal 8-17 Mei 2023.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pendaftaran calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028 dimulai dari tanggal 8-17 Mei 2023.
Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkannya melalui media massa dari tanggal 17 April hingga 4 Mei 2023 dengan harapan informasi ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Ketua Pansel, Dr (cand) Zainal Abidin SH MSi MH mengatakan proses seleksi kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya, dimana ujian seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
"Pansel sementara telah menyepakati ujian tertulis kita laksanakan dengan sistem CAT," ujarnya kepada Serambinews.com, Sabtu (6/5/2023).
Mantan komisioner KIP Aceh ini menjelaskan bahwa pada 2 Mei lalu, Pansel KIP Aceh telah melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait dengan model dan masalah ujian tulis.
Baca juga: Golkar Pidie Klaim Rapat Banmus Baru 1 Kali Bukan 2 Kali, Terkait Mengagendakan PAW Pimpinan DPRK
"Jadi kita ke KPU kemarin coba mendalami informasi mengenai tata cara pelaksanaan ujian tulis dan materi ujian serta tahapan pelaksanaan rekrutmen lainnya," tambah Zainal.
Untuk ujian dengan sistem CAT, Zainal mengaku baru pertama diterapkan dalam proses penjaringan komisioner KIP Aceh.
"Ya baru pertama sistem CAT untuk rekrutmen KIP Aceh. Tempatnya lagi kita diskusikan dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia," katanya.
Terkait dengan kisi-kisi pertanyaan, Zainal menyebutkan hanya seputar kepemiluan, penyelenggara pemilu, Pancasila/UUD, wawasan kebangsaan dan muatan lokal.
Pada bagian akhir, dosen Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) ini mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk berpartisipasi dalam proses rekrutmen komisioner KIP Aceh ke depan.
Seperti diketahui, penjaringan ini dilakukan seiring akan berakhirnya masa jabatan komisioner KIP Aceh periode 2018-2023 pada 17 Juli mendatang.
Adapun komisioner KIP Aceh yang menjabat saat ini yaitu Syamsul Bahri selaku ketua, Tharmizi selaku wakil ketua, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Muhammad, dan Agusni AH masing-masing anggota.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Pidie, BB Ditemukan Dibalut Pakai Tisu
Berikut persyaratan pendaftaran komisioner KIP Aceh periode 2023-2028;
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berdomisili di Aceh dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
3. Taat menjalankan Syariat Islam dan mampu membaca Al-Quran dengan baik.
4. Berusia paling rendah 35 tahun pada saat pendaftaran.
5. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
6. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
7. Belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama 2 (dua) Periode dalam jabatan yang sama baik secara berturut-turut maupun tidak.
8. Mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu.
9. Berpendidikan paling rendah Strata I (S1).
10. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
11. Bebas narkoba dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dari rumah sakit setelah lulus tes tulis.
12. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik atau Partai Politik lokal yang bersangkutan.
13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
14. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana.
15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah terpilih menjadi anggota KIP Aceh.
16. Bagi Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftar harus menunjukkan rekomendasi atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian.
17. Bersedia bekerja penuh waktu.
18. Bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilu dan Pemilihan setelah terpilih menjadi anggota KIP; dan
19. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan pemilihan.
20. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Aceh dengan melampirkan:
a.Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP)
b.Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
c.Pas foto warna terbaru 4x6 sebanyak (6) lembar;
d.Daftar riwayat hidup(terlampir);
e.Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f.Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
g.Surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- tentang;
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 (terlampir);
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi pengurus dan anggota Partai Politik dan Partai Politik Lokal, atau surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan Partai Politik Lokal bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi pengurus dan anggota dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi pengurus dan anggota Partai Politik atau Partai Politik lokal (terlampir);
- Surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana (terlampir);
- Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah terpilih menjadi anggota KIP Aceh (terlampir);
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (terlampir);
- Surat pernyataan bersedia tidak mencalonkan diri sebagai calon dalam Pemilu dan Pemilihan (terlampir);
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum atau tidak jika terpilih menjadi anggota KIP Aceh (terlampir);
- Bersedia untuk menandatangani pernyataan Pakta Integritas (terlampir);
- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan (terlampir); dan
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama 2 (dua) Periode dalam jabatan yang sama baik secara berturut-turut maupun tidak (terlampir).
h. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon terkait dengan Pemilu dan Pemilihan.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 08 s/d 17 Mei 2023 pukul 09.30 – 16.00 WIB (hari kerja), Permohonan diantar langsung atau dikirim melalui PT Pos ke Sekretariat Panitia Seleksi KIP Aceh di DPR Aceh Jl Tgk HM Daud Beureueh Banda Aceh dengan memasukan semua berkas ke dalam amplop.
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi KIP Aceh 2023-2028 dan melalui Sdr. Teuku Kardiansyah (082287942020). Pengumuman juga dapat dilihat pada website Sekretariat DPRA “https://dpra.acehprov.go.id/”
Banda Aceh, 17 April 2023
PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA KIP ACEH PERIODE 2023-2028
Ketua
Dr (Cand) Zainal Abidin SH MSi MH
Sekretaris
Dr (Cand) Badri SHI MH
Anggota :
1. Dr Tasmiati Emsa SH MSi
2. Dr Effendi Hasan MA
3. Dr M Akmal SSos MA
4. Rizkika Lhena Darwin SIP MA
5. Askhalani SHI
Polresta Banda Aceh Patroli Besar-besaran Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Bikin Kaget, ASN Diduga Terlibat Terorisme Ini Dikenal Berjiwa Sosial dan tak Menyimpang |
![]() |
---|
UMKM Aceh Naik Kelas & Go Digital Lewat Program WUBI 2025 dari BI Aceh, 216 Pelaku Usaha Lulus! |
![]() |
---|
Operasi 6 Jam di Aceh, Tim Dokter Gabungan THT-BKL RSUDZA Berhasil Angkat Tumor Tiroid Raksasa |
![]() |
---|
Sapi Aceh Diminati di Langkat dan Diternakkan Dalam Skala Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.