Breaking News

Berita Pidie

Golkar Pidie Klaim Rapat Banmus Baru 1 Kali Bukan 2 Kali, Terkait Mengagendakan PAW Pimpinan DPRK

"Sebab secara mekanisme rapat tidak terpenuhi karena tidak dibuka dan ditutup oleh pimpinan rapat sehingga tidak ada notulen rapat," ungkapnya.

Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Teuku Saifullah TS, Ketua Fraksi dan juga Ketua DPD II Golkar Pidie 

Diketahui rapat Banmus itu digelar karena adanya permintaan dari Partai Golkar mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan dewan setempat.

Sehingga berdasarkan itu, Jumat (5/5/2023) dilakukan rapat Bamnus.

Sejatinya, dalam sidang rapat Banmus DPRK itu mesti dipenuhi kuota forum minimal 50 persen plus satu yaitu 11 anggota dari 20 anggota Banmus secara keseluruhan.

Namun hingga batas akhir waktu rapat pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 11.50 WIB yang hadir hanya 3 anggota yaitu, Fadli A Hamid SE MM selaku wakil ketua, Hasbullah dan Cut Nur Azizah SE selaku anggota.

Sebelumnya sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB hanya dihadiri tujuh peserta yaitu, Mahfuddin Ismail SPdI MAP selaku ketua, Fadli A Hamid SE MM selaku wakil ketua dan lima anggota yaitu, T Saifullah TS, Ida Susanti, Hisbullah, Nasrul Syam SH, dan Cut Nur Azizah SE.

"Karena tidak mencukupi kuota furom sidang Banmus PAW Pimpinan Dewan maka rapat Banmus diundurkan pada jadwal berikutnya,"sebut ketua DPRK Pidie yang juga selaku ketua Banmus, Mahfuddin Ismail SPdI MAP kepada Serambinews.com, Jumat (5/5/2023).

Menurut Mahfuddin Ismail, sesuai Tata Tertib (Tatib) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRK Kabupaten Pidie dan juga Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 12 Tahun 2018 Tentang penyusunan Tatib bahwa jumlah forum yang wajib hadir musti memenuhi kuota minimal 50 persen plus satu yaitu 11 anggota dari 20 anggota Banmus yang ada.

Namun dalam perjalanan rapat hingga awal waktu hanya hadir 7 anggota dan setelah diskor satu jam kemudian dan hanya hadir tiga anggota Banmus maka sidang rapat Banmus tersebut gagal.

"Jadi rapat Banmus tersebut akan diagendakan kembali sesuai dengan Tatib DPRK Pidie,"jelasnya.

Dijelaskan juga, hak anggota dewan yang termasuk dalam Banmus hadir atau tidaknya dalam rapat Banmus merupakan hal preogratif.

Jadi dalam setiap rapat Banmus tersebut hadir atau tidak, merupakan hak pribadi masing-masing dan tidak dapat dipaksakan.

'Jadi selaku ketua Banmus, saya hanya sebatas memfasilitasi saja dan tidak berhak mengintervensi bagi setiap anggota Banmus dan ini sesuai dengan Tatib,"ungkapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved