Berita Pidie

Pria Delima Pidie Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi, Kedapatan Simpan Sabu di Kamar Mandi

“Sabu tersebut disimpan pada dinding kamar mandi di belakang rumah tersangka," terang Rahmat di Pidie, Sabtu, 6 Mei 2023.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Dok:Polda Aceh
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie bersama personel Polsek Delima menangkap seorang wiraswasta berinisial NZ (40), karena kedapatan menyimpan dua paket sabu pada dinding kamar mandi. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu Kembali berhasil dilakukan Polres Pidie.

Teranyar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie bersama personel Polsek Delima menangkap seorang wiraswasta berinisial NZ (40), karena kedapatan menyimpan dua paket sabu pada dinding kamar mandi di rumahnya.

Terduga pelaku NZ ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Gampong Mesjid Beuah, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie pada Jumat, 5 Mei 2023.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan pelaku peredaran narkoba itu bermula dari informasi masyarakat.

Pasalnya, pelaku dilaporkan kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

Mendapati informasi tersebut, terang Rahmat, Tim Opsnal yang dipimpin dirinya bersama Kapolsek Delima, Iptu Hendra Saputra langsung melakukan penyelidikan.

"Kami mulanya menerima informasi dari masyarakat, sehingga diselidiki dan ditangkap,” kata Kasat Narkoba.

Saat digeledah yang juga ikut disaksikan keuchik, petugas menemukan sabu seberat 12,37 gram, yang terbungkus plastik bening dalam tisu yang disimpan dalam kotak rokok.

“Sabu tersebut disimpan pada dinding kamar mandi di belakang rumah tersangka," terang Rahmat di Pidie, Sabtu, 6 Mei 2023.

Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial F, kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 12,37 gram, dua lembar tisu, satu kotak rokok, dan satu unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum," demikian Kasatresnarkoba, Rahmat.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved