Rabu, 22 April 2026

20 WNI Korban Perdagangan Menusia yang Disekap di Myanmar Dibebaskan, Segera Dipulangkan

Pemerintah Indonesia membebaskan para WNI tersebut melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon Myanmar dan KBRI Bangkok Thailand.

Editor: Faisal Zamzami
TribunPriangan/Kompas.com
Sejumlah WNI yang diduga menjadi korban perdagangan manusia di Myanmar, menyerukan pertolongan kepada pihak berwenang Indonesia.(Kompas.com/DOK. ROSA via BBC Indonesia) 

Keluarga Berharap Bantuan Pemerintah Indonesia

Keluarga Noviana yang berada di Kampung Baros Sukaraja, RT 06/10, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi, Tengah, Jawa Barat, berharap bantuan dari pemerintah Indonesia.

Pihak keluarga mendapat informasi langsung dari Noviana melalui media sosial, yang mengatakan dirinya disekap di Myanmar.

"Iya betul anak saya diduga jadi korban penipuan lowongan kerja dan TPPO di Myanmar," kata Joko Supridjanto (63), orang tua Noviana saat ditemui, Selasa (2/5/2023).

Joko dan keluarganya terkejut karena Noviana bukan bekerja di Thailand, melainkan Myawaddy, Myanmar.

Ia sempat melarang anaknya pergi, namun Noviana tetap ingin pergi untuk bekerja di luar negeri.

"Keukeuh karena tergiur gaji besar, terus kerja di luar negeri (Thailand), tapi ternyata jadi korban penipuan dan TPPO," kata Joko.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan saat ini pihaknya menunggu laporan resmi dari pihak keluarga korban.

"Informasinya baru sebatas viral di media sosial, kami menunggu laporan dari keluarga korban. Karena informasi keluarganya juga serba terbatas," kata Yanuar saat dihubungi.

Dari kasus itu, pihaknya memastikan jika keberangkatan Noviana ke luar negeri adalah ilegal.

"Kalau keberangkatan itu dipastikan ilegal, karena nggak ada laporan ke kita. Kalau yang legal itu dari psapor sampai keberangkatan terdata di kita. Kalau ini kan nggak," kata Yanuar.

Baca juga: UTU Dapat Izin Mendikbudristek Selenggarakan Program Magister Ilmu Perikanan, Pertama di Aceh

Baca juga: Perjuangan Sahrul Gunawan Jemput Cinta Dine Mutiara, Kini Resmi Jadi Suami Istri, Begini Kisahnya

Baca juga: Kuasa Hukum Pengacara Ferry Irawan Keberatan Kliennya Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

 

Sudah tayang di Kompas.tv: 20 WNI Korban Perdagangan Menusia yang Disekap di Myanmar Akhirnya Bisa Dibebaskan!

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved