Berita Aceh Utara
Pansus HGU DPRK Aceh Utara Gelar Audiensi dengan Warga Terkait Sengketa Lahan
DPRK Aceh Utara pada Selasa (16/9/2025) mengadakan audiensi dengan warga, aparatur desa dan aparatur sipil negara (ASN)
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara pada Selasa (16/9/2025) mengadakan audiensi dengan warga, aparatur desa dan aparatur sipil negara (ASN) di Gedung Dewan, Landing Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Audiensi itu dilakukan DPRK Aceh Utara dalam rangka membahas sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional dengan masyarakat di Kecamatan Cot Girek dan Kecamatan Pirak Timu.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Camat, Konsorsium Peduli Agraria (KOPA), para geuchik, serta perwakilan masyarakat yang bersengketa.
DPRK meminta agar masing-masing gampong menghadirkan tiga orang perwakilan masyarakat untuk mengikuti pertemuan tersebut.
Undangan ini merupakan tindak lanjut dari surat tembusan Konsorsium Peduli Agraria (KOPA) Nanggroe Aceh Darussalam, Nomor KP/01/VII.24/2025, yang menyoroti konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan PTPN IV Regional.
Sengketa lahan HGU tersebut telah lama menimbulkan ketegangan dan bahkan berujung pada konflik terbuka di lapangan.
Baca juga: Pansus HGU DPRK Aceh Utara Minta PTPN Cot Girek Hentikan Aktivitas di Lahan Bermasalah
Sejalan dengan itu, DPRK Aceh Utara sebelumnya sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani persoalan HGU perkebunan sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap industri di wilayah tersebut.
Pansus ini resmi dibentuk pada awal Agustus 2025 dan beranggotakan 20 orang lintas komisi.
Ketua Pansus HGU dan Industri, Tajuddin, S.Sos, kepada Serambinews.com, Rabu (17/9/2025), menjelaskan bahwa fokus utama pansus adalah meneliti perusahaan perkebunan yang menelantarkan lahan HGU atau menggunakan lahan tidak sesuai peruntukannya.
Pansus juga akan mengawasi persoalan limbah pabrik kelapa sawit (PKS) yang diduga tidak dikelola sesuai aturan, konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat, serta transparansi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Selain itu, pansus juga menyoroti persoalan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dibeli perusahaan dari petani, apakah sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah atau masih merugikan masyarakat.
Dari sisi industri, pansus akan memastikan setiap proyek benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Baca juga: DPRK Aceh Utara Mulai Persiapan Bahas Anggaran Perubahan 2025
Pansus ini juga berkomitmen untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta memastikan pemanfaatan dana CSR benar-benar tepat sasaran untuk kepentingan lingkungan dan sosial.
Seluruh temuan lapangan nantinya akan diumumkan kepada publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi kinerja perusahaan.
Dalih Beri Sanksi Gegara VC, Oknum Pimpinan Dayah Panggil Santriwati Saat Dini Hari untuk Dicabuli |
![]() |
---|
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Bupati Ayahwa Serahkan Ambulans ke Puskesmas Geureudong Pase, Perkuat Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Enam Mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Raih Juara di Ajang Internasional IQRA-USK 2025 |
![]() |
---|
Abdurrahman Ditunjuk Bupati Aceh Utara Jabat Plt Kepala Dinas Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.