Staycation Cikarang Viral

Bos Ajak Staycation Karyawati di Cikarang dan Ancam Putus Kontrak, Respon Disnaker?

Viral kasus bos diduga ajak 'staycation' karyawati di Cikarang dan ancam putus kontrak bila menolak, Disnaker Kabupaten Bekasi beri respon.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi - Viral kasus bos diduga ajak 'staycation' karyawati di Cikarang dan ancam putus kontrak bila menolak, Disnaker Kabupaten Bekasi beri respon. 

Kemudian secara komunikasi, korban juga mulai menjaga jarak dengan bosnya yang diduga minta staycation itu.

"(Iming-iming) kalau mau diperpanjang harus mau diajak jalan gitu, kalau misalkan gak mau diajak jalan ya udah habis kontrak aja seperti itu," ungkap AD.

"Sama temen ya bareng-bareng, dia gak mau, dia pengen tetap berdua-berdua. "(Staycation) ya mungkin seperti itu," tambahnya.

Baca juga: Momen Lebaran, Beredar Video Berisi Foto Pria Pangku Cewek Open BO di Hotel, Diduga Anggota DPRD

Kemenkumham Sebut Pelanggaran

Sementara dilansir dari Tribunnews.com, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat bicara terkait kasus tersebut.

Pihaknya beranggapan bahwa perbuatan atasan yang mensyaratkan "staycation bareng" untuk perpanjangan kontrak kerja sebagai pelanggaran HAM.

Perbuatan itu dibeberkan oleh seorang buruh wanita di Cikarang yang menjadi korban.

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra dalam keterangannya pada Sabtu (6/5/2023).

Baca juga: Tahun Ini USK Sediakan Kuota 35 Persen Mahasiswa Baru untuk Jalur Mandiri

Pensyaratan staycation bareng untuk perpanjangan kontrak seperti itu dinilai Dhahana sebagai modus keji pelecehan seksual.

Padahal semestinya tempat kerja memberikan ruang aman bagi para pekerjanya, termasuk perempuan.

"Pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan," katanya.

Penyalahgunaan wewenang oleh atasan seperti itu disebut Dhahana diancam dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Khususnya Pasal 12 dan 13. Di mana dalam pasal tersebut pelaku dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Karena itu, Kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti peristiwa yang menimpa buruh Cikarang tersebut, kini Dirjen HAM tengah berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved