Berita Aceh Tenggara
Tersangka Judi Togel Ditangkap, Uang dan Dua Buku Tafsir Mimpi Disita Polisi
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, meringkus AN Manalu (52), seorang yang diduga sebagai tersangka penjudi toto gelap (Togel)
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, meringkus AN Manalu (52), seorang yang diduga sebagai tersangka penjudi toto gelap (Togel) di Desa Tanah Subur Kecamatan Babul Rahmah, Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 20.45 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH MH mengatakan, pada Sabtu (6/5/20223) sekira pukul 20.45 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara telah melakukan penangkapan terhadap satu tersangka judi togel bernama AN Manalu (52).
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari tersangka dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk diserahkan kepada piket Reskrim Polres Aceh Tenggara.
Baca juga: Banjir Rendam Jalan Nasional Aceh-Sumut di Subulussalam, Kendaraan Ikut Terjebak Banjir
Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti uang tunai Rp.240.000 diduga hasil pasang judi Togel.
Dua buah buku tafsir mimpi. Dua bal kertas blok berisi angka pasangan togel dan
satu lembar kertas rekap berisi angka pasangan togel.
Tersangka diancam pasal 20 Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.(*)
Baca juga: Nama Kapolres Aceh Tenggara Dicatut Penipu, Pengusaha Pupuk Tertipu Rp 50 Juta
Miliki Sabu, Dua Pemuda Babel Aceh Tenggara Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Istri Gubernur Aceh Kak Na Serahkan 5 Ton Ikan Segar untuk Warga Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Seorang Pemuda di Aceh Tenggara Tewas Ditikam Saat Nonton Pagelaran Musik |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh Tinjau Sekolah Unggul di Aceh Tenggara, Pastikan Fasilitas dan SDM Optimal |
![]() |
---|
Dari Kutacane, Kadisdik Aceh Gaungkan Pendidikan Lingkungan Berbasis Leuser |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.