Berita Aceh Tenggara

Tersangka Judi Togel Ditangkap, Uang dan Dua Buku Tafsir Mimpi Disita Polisi

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, meringkus AN Manalu (52), seorang yang diduga sebagai tersangka penjudi toto gelap (Togel)

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tersangka AN Manalu, diduga sebagai tersangka penjudi toto gelap (Togel) di Desa Tanah Subur Kecamatan Babul Rahmah, Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 20.45 WIB diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, meringkus AN Manalu (52), seorang yang diduga sebagai tersangka penjudi toto gelap (Togel) di Desa Tanah Subur Kecamatan Babul Rahmah, Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 20.45 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH MH mengatakan, pada Sabtu (6/5/20223) sekira pukul 20.45 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara telah melakukan penangkapan terhadap satu tersangka judi togel bernama AN Manalu (52).

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari tersangka dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk diserahkan kepada piket Reskrim Polres Aceh Tenggara.

Baca juga: Banjir Rendam Jalan Nasional Aceh-Sumut di Subulussalam, Kendaraan Ikut Terjebak Banjir

Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti uang tunai  Rp.240.000 diduga hasil pasang judi Togel.

Dua buah buku tafsir mimpi. Dua bal kertas blok berisi angka pasangan togel dan
satu lembar kertas rekap berisi angka pasangan togel. 

Tersangka diancam pasal 20 Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.(*)

Baca juga: Nama Kapolres Aceh Tenggara Dicatut Penipu, Pengusaha Pupuk Tertipu Rp 50 Juta

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved