Staycation Cikarang Viral

Ini yang Harus Dilakukan Karyawati Bila Bos Ajak Staycation, Belajar dari Kasus Viral di Cikarang

Wajib tahu, ini yang harus dilakukan karyawati bila bos ajak staycation, belajar dari kasus viral di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi - Wajib tahu, ini yang harus dilakukan karyawati bila bos ajak staycation, belajar dari kasus viral di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. 

SERAMBINEWS.COM - Ini yang harus dilakukan karyawati bila bos ajak staycation, belajar dari kasus viral di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Diketahui beberapa hari ini ramai kasus diduga bos minta staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak usai salah seorang karyawati buka suara.

Menanggapi hal itu, sejumlah langkah dapat dilakukan bila korban menghadapi persoalan yang sama ke depannya, bos ajak staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

 

 

Pertama, langkah yang bisa dilakukan oleh korban yakni melaporkan kepada serikat pekerjanya jika sudah tergabung dalam organisasi, khususnya pada komite gender.

Baca juga: Kala Karyawati Korban Staycation Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak Menolak: Maaf Pak, Saya Gak Bisa

Atau bisa juga melapor pada serikat pekerja yang diketahuinya walau belum menjadi anggota organisasi.

"Kami akan mendampingi dan membela para pekerja, khususnya pekerja perempuan yang mengalami tindakan kekerasan dan pelecehan seperti yang dialami baru-baru ini di Bekasi," kata Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun saat dihubungi Serambinews.com, Senin (8/5/2023).

Kemudian pihaknya juga mengajak kaum perempuan untuk terlibat dan bergabung dengan serikat pekerja.

Sehingga bila ada hal-hal yang seperti ini, bisa dengan cepat dilakukan tindakan pencegahan.

"Dan tindakan hukum bisa dilakukan juga pemerintah," jelas Habibi yang juga Ketua Partai Buruh Provinsi Aceh itu.

Baca juga: Bos Ajak Staycation Karyawati di Cikarang dan Ancam Putus Kontrak, Respon Disnaker?

Pemerintah memiliki lembaga resmi atau instansi terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Salah satu tujuan adalah melindungi pekerja perempuan yang jadi korban pelecehan di perusahaan tempatnya bekerja.

Ketua serikat pekerja di Aceh ini juga meminta agar perusahaan memasukan sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan seksual dalam komitmen Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan.

"Tentu ada ancaman untuk diberikan sanksi keras bagi pelakunya, tidak hanya sebagai top manajemen tapi juga sesama pekerja atau level-level lainnya," kata Habibi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved