Breaking News
Rabu, 15 April 2026

Berita Politik

Tak Terima Dipecat, Anggota DPRA Murhaban Makam Gugat PPP ke Pengadilan

Murhaban tidak menerima keputusan tersebut dan melakukan perlawanan dengan menggugat partainya secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
Imran Mahfudi, Kuasa Hukum Anggota DPRA, Murhaban Makam 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberhentikan H Murhaban Makam dari keanggotaan partai berlambang Ka’bah tersebut terhitung 11 April 2023, dengan dalih tidak melaksanakan keputusan partai.

Selain dipecat, anggota dewan dengan usia paling tua di DPRA tersebut juga diusul pergantian antarwaktu (PAW) dari anggota DPRA dari Fraksi PPP dengan Darmawan. 

Murhaban tidak menerima keputusan tersebut dan melakukan perlawanan dengan menggugat partainya secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Selasa (8/5/2023).

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2023/PN-BNA terkait dengan pemberhentian dari anggota PPP dan pengajuan PAW sebagai Anggota DPRA.

Kuasa Hukum H Murhaban Makam, Imran Mahfudi, SH, MH kepada Serambinews.com menyampaikan, bahwa keputusan PPP terhadap kliennya bertentangan dengan AD/ART partai serta tidak memiliki alasan hukum.

Sebab, sambung Imran, keputusan itu mengaitkan dengan persoalan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) tahun 2019.

Baca juga: Pusat Usung Ganjar, Kader PPP Aceh: Pragmatis Sekali Hanya Bicara Capres dan Bagi-bagi Kekuasaan 

Padahal terhadap sengketa internal partai terkait Pemilu 2019 telah diputuskan oleh Mahkamah Partai Nomor 16/MP-DPP-PPP-VIII-2019, tanggal 26 September 2019 dengan amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Pemberhentian dari anggota partai merupakan tindakan yang sewenang-wenang, apalagi terhadap kader senior partai yang telah sangat lama berkiprah dalam partai," ujar Imran.

Selain menggugat ke pengadilan, Imran mengaku juga telah menyurati Ketua DPRA untuk meminta agar proses PAW terhadap Murhaban Makam tidak ditindaklanjuti sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan penjelasan Pasal 355 ayat (1) huruf h UU 17 Tahun 2014, yang menyebutkan, dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved