Berita Kutaraja

Vonis Bebas Zaini Yusuf, Hakim PT Banda Aceh Sebut Perbuatan Bang M bukan Tindak Pidana Korupsi

Terdakwa Muhammad Zaini bin Alm Yusuf terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan itu bukan merupakan suatu tindakan korupsi.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
M Zaini Yusuf (dua dari kiri), yang merupakan adik dari mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (kanan),saat launching turnamen sepakbola internasional bertajuk 'Aceh World Solidarity' di Hotel Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, 12 November 2017 silam. 

Turnamen skala internasional itu bersumber dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3.809.400.000. 

Selain itu, panitia pelaksana (panpel) juga menerima dana dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lain yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp 5.436.036.000.  

Meskipun turnamen ini sukses digelar, namun belakangan penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan penyelenggaraan turnamen.

Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh, telah terjadi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594. 

Namun, di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh berpandangan berbeda sehingga menganulir putusan pengadilan tingkat pertama.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved