Berita Lhokseumawe

Hasil Audit, Kerugian Negara dalam Kasus PT RS Arun Lhokseumawe Capai Rp 43 Miliar 

Hasil audit yang dilakukan oleh auditor, adanya kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai Rp 43 miliar.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH. 

Hasil audit yang dilakukan oleh auditor, adanya kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai Rp 43 miliar.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menggelar rapat koordinasi bersama tim auditor, untuk membahas hasil kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan, pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tuhun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dimana dalam kurun waktu tersebut, PT RS Arun Lhokseumawe mendapat pendapatan sebesar Rp. 341.003.762.789 (tiga ratus empat puluh satu miliar tiga juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus depan puluh sembilan rupiah). 

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama SH MH, menjelaskan, dalam rapat terakhir dengan tim auditor pada Selasa (9/5/2023), hasil audit yang dilakukan oleh auditor, adanya kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai Rp 43 miliar.

Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi, tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan, pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dalam perjalanan kasus ini, pada Jumat (5/5/2023) siang, pihak Kejakasaan menerima pengembaliam dana sebesar Rp 3.178.400.000 dari PTPL Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH,  disela-sela-sela pengembalian dana tersebut menjelaskan, kalau  dana yang dikembalikan itu awalnya berasal dari PT RS Arun yang telah diserahkan ke PTPL beberapa waktu lalu.

Karena pihak PTPL merasa tidak berhak menerima uang tersebut, maka diserahkan kepada Kejaksaan,.

Baca juga: Kasus RS Arun, MaTA: Jaksa Jangan Lindungi Aktor dan Penikmat Dana Korupsi

Jadi lanjutnya, pihaknya akan menyita uang tersebut untuk  dijadikan sebagai barang bukti.

Sementara uang itu pun akan disimpan di Rekening Pemeritah Lainnya, yakni di Bank Syariah Indenesia (BSI), hingga adanya putusan tetap dalam perkara ini.

Setelah ada putusan tetap, nantinya baru disetor ke kas negara.

Pada kesempatan tersebut, Lalu juga mengimbau kepada semua pihak yang merasa pernah menerima uang dari dugaan tindak pidana korupsi PT RS Arun, dengan kesadaran sendiri dapat menyerahkan ke Jaksa, seperti yang dilakukan PTPL.

Bila tidak ada niat baik, dipastikan pihaknya akan terus melakukan mengusutan.(*)

Baca juga: VIDEO - Pengembalian Uang Rp 3 Miliar pada Kasus PT RS Arun Lhokseumawe

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved