Video

VIDEO Usut Kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar, Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka

Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.

Penulis: Muhammad Aziz | Editor: Muhammad Hadi

SERAMBINEWS.COM - Bareskrim Polri menangkap Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi, yang merupakan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.

Keduanya berhasil ditangkap di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 21.45 WIB.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Saat ini, kata Djuhandhani pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua tersangka tersebut.

Baca juga: VIDEO Viral Buaya Masuk ke Halaman Sekolah Dengan Santai, Bikin Murid Panik

Djuhandhani menyebut penetapan tersangka terhadap keduanya ini sebelumnya diambil melalui gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (9/5/2023) siang.

Djuhandani menjelaskan, keduanya diduga menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur. Namun belum dijelaskan secara rinci peranannya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).(*)

VO : Syita

EV : Muhammad Aziz

Baca juga: Alasan Husen, Pelaku Pembunuhan Mayat Dicor Semarang tak Langsung Serahkan Diri : Biar Polisi Kerja

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved