Berita Banda Aceh
Kiprah Murhaban Makam, 5 Kali Jadi Anggota DPRA dari PPP, Kini Dipecat Partainya di Usia Senja
Sayangnya, di usia senja dan di akhir periodesasi sebagai anggota DPRA periode 2019-2024, ia mendapat pil pahit dari partainya.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
"Pemberhentian dari anggota partai merupakan tindakan yang sewenang-wenang, apalagi terhadap kader senior partai yang telah sangat lama berkiprah dalam partai," ujar Imran.
Selain menggugat ke pengadilan, Imran mengaku juga telah menyurati Ketua DPRA untuk meminta agar proses PAW terhadap Murhaban Makam tidak ditindaklanjuti sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan penjelasan pasal 355 ayat (1) huruf h UU 17 tahun 2014 yang menyebutkan dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. (*)
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
Sejumlah Perusahaan Angkutan di Aceh Kedapatan Sudah Kedaluwarsa Izin |
![]() |
---|
RSUDZA Dapat Tambahan Alat Kesehatan Canggih, MRI 1,5 Tesla Siap Beroperasi |
![]() |
---|
Pusat Anggarkan Rp 25 Miliar Untuk Penguatan Tebing Sungai Krueng Aceh |
![]() |
---|
Pelebaran Jalan Krueng Cut-Kajhu dan Jembatan Pango Terkendala Pembebasan Lahan |
![]() |
---|
Wamendukbangga Ingin Sekolah Garuda Mampu Lahirkan Pemimpin Unggul di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.