BSI Down, Mengapa Malah Ngotot Revisi Qanun LKS, Padahal Bank Syariah Lain Baik-baik Saja
Salah kaprah, BSI yang down malah DPRA membuka ruang untuk merevisi Qanun LKS saat bank syariah lain baik-baik saja.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Salah kaprah, BSI yang down malah DPRA membuka ruang untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) saat bank syariah lain baik-baik saja.
Revisi Qanun LKS tersebut agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh usai sebelumnya perbankan selain syariah tidak dibolehkan beroperasi di provinsi ini.
Wacana yang diungkapkan langsung Ketua DPRA, Saiful Bahri atau Pon Yaya itu kemudian mendapat penolakan.
Baca juga: Mempertanyakan Kapan BSI Normal dan BCA Syariah yang Trending Sepekan di Banda Aceh
Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad berujar, sangat memalukan jika Qanun LKS harus direvisi untuk mengembalikan bank konvensional di Aceh hanya karena BSI eror.
"Sungguh sudah salah langkah bagi pengambil kebijakan di Aceh jika hanya karena kesulitan mengakses BSI beberapa hari saja, sudah ingin mengembalikan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh," kata Tuanku Muhammad kepada Serambinews.com, Jumat (12/5/2023).
"Ini sama saja dengan mengembalikan Aceh ke dalam jurang riba kembali," tambahnya yang juga Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh itu.
Seharusnya keinginan revisi Qanun LKS bukanlah didasari untuk mengembalikan bank konvensional.
Melainkan dimaksudkan untuk menguatkan lembaga keuangan syariah yang sudah ada di Aceh.
Apalagi dengan perkembangan sistem keuangan dan perbankan saat ini yang sudah semakin canggih dan digitalisasi maka sangat dimungkinkan untuk dimasukkan poin terbaru dalam Qanun LKS.
Poin-poin tersebut seperti bagaimana jika adanya bank digital yang menjalankan bisnisnya di Aceh.
"Namun ketika keinginan revisi Qanun LKS bukanlah untuk tujuan menguatkan isi Qanun yang sudah ada sekarang, maka hal itu haruslah ditolak," tegas Tuanku.
Baca juga: BSI Error, Anggota DPR RI Rafly Kande Minta Menteri BUMN Copot Direksi BSI Aceh Hingga Nasional
Baca juga: Ketua Fraksi PA Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Segera Duduk Bahas Persoalan Gangguan Layanan BSI
Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh ini menyebutkan, perjuangan ketika melahirkan Qanun LKS dulunya tidaklah mudah.
Lahirnya Qanun LKS merupakan upaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Salah-Kaprah-BSI-Down-malah-Revisi-Qanun-LKS-saat-Bank-Syariah-Lain-Baik-baik-Saja.jpg)