Berita Kutaraja
Tanggapi Isu Revisi Qanun LKS, Haji Uma: Manok Jipajoh Lee Musang, Geureupoh yang Tatoet
Karena itu, tidak relevan jika gangguan sistem layanan BSI jadi dasar menggemakan isu untuk bank konvensional hadir kembali di Aceh.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma meminta pihak-pihak di Aceh maupun di luar Aceh untuk tidak menjadikan isu gangguan sistem layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai celah atau alasan untuk mendegradasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh.
Hal itu disampaikan Senator yang telah dua periode menjabat ini menyikapi mencuatnya wacana revisi Qanun LKS dan upaya menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh.
"Qanun Nomor 11 Tahun 2018 LKS Aceh adalah wujud nyata kekhususan Aceh. Secara moral, semua rakyat Aceh bertanggung jawab mempertahankan. Bukan sebaliknya malah mendegradasi kekhususan yang telah diperoleh dengan susah payah," tegas Haji Uma.
Haji Uma menambahkan, bahwa proses penyusunan Qanun LKS itu sendiri telah menghabiskan banyak anggaran.
Lebih lanjut wacana menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh tidak relevan jika dasarnya karena gangguan sistem layanan BSI yang terjadi.
Menurutnya, bank syariah di Aceh tidak hanya BSI saja, tapi juga ada Bank Aceh Syariah, Bukopin Syariah, BCA Syariah, dan beberapa lainnya.
Baca juga: BSI Down, Mengapa Malah Ngotot Revisi Qanun LKS, Padahal Bank Syariah Lain Baik-baik Saja
Karena itu, tidak relevan jika gangguan sistem layanan BSI jadi dasar menggemakan isu untuk bank konvensional hadir kembali di Aceh.
"Sikap beberapa pihak yang seperti orang masuk angin dan panik atas apa yang terjadi belakangan dengan Bank BSI tentunya tidak perlu demikian,” urai dia.
“Lebih lagi wacana yang mengarah pada upaya mendegradasi Qanun LKS mencuat dari legislatif di Aceh," ujar Haji Uma.
Haji Uma juga merasa ironis karena wacana untuk mengembalikan bank konvensional salah satunya mencuat dari gedung DPRA.
Padahal itu adalah produk legislasi yang dibuat sendiri sebelumnya.
Lebih lanjut, Haji Uma mengatakan, jika benar isu gangguan sistem layanan BSI salah satunya disebabkan serangan cyber.
Baca juga: BSI Error, DPRA Buka Ruang Revisi Qanun LKS untuk Kembalikan Bank Konven, DPRK Banda Aceh: Sesat
Maka tidak ada garansi juga bank konvensional bisa aman jika menjadi sasaran sasaran serangan cyber.
"Jadi hemat saya, terkait hal ini jangan seperti peribahasa Aceh; ‘Manok ji pajoh le musang, geureupoeh yang ta toet’ (ayam dimakan musang, kandang yang kita bakar)," tukas Haji Uma.
Di akhir pernyataannya, Haji Uma kembali mengingatkan jangan terjebak dengan keadaan dan mungkin saja drama orang lain.
Mestinya semua unsur di Aceh komit dan menjaga kekhususan yang telah dimiliki. Bukan malah sebaliknya mereduksi dan mendegradasinya.(*)
Haji Uma
Senator Aceh H Sudirman
Qanun LKS
Revisi Qanun LKS
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Gandeng USK, Dishub Aceh Kembangkan Sistem Transportasi Cerdas Berbasis AI |
![]() |
---|
Guru Besar USK Jadi Unsur Pengarah BNPB, Ini Profil Prof M Dirhamsyah |
![]() |
---|
Komisi II DPR RI Sorot Sengketa Tanah & Wakaf Blang Padang, Ini Pendapatnya |
![]() |
---|
Ayo Ramaikan Long March Bela Palestina di Pelataran Stadion H Dimurthala Besok Pagi, Cek Parkirnya |
![]() |
---|
Fakultas Teknik USK & BJKW I Gelar Sertifikasi Kompetensi Tenaga Konstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.