Polisi di Indramayu Dibacok Geng Motor Saat Patroli, 4 Pelaku Masih Berstatus Pelajar
Seorang anggota polisi bernama Bripka Sugiono menjadi korban pembacokan oleh geng motor di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Rabu (10/5/2023).
SERAMBINEWS.COM - Seorang anggota polisi bernama Bripka Sugiono menjadi korban pembacokan oleh geng motor di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Rabu (10/5/2023).
Anggota kepolisian tersebut dibacok saat sedang berpatroli untuk mengantisipasi kejahatan jalanan.
Korban bertugas sebagai anggota Reskrim Polsek Sukra. Akibatnya kejadian itu, korban harus menerima luka serius dan mendapatkan perawatan di rumahsakit.
Aksi pembacokan tersebut terjadi di Jalur Pantura Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Pihak kepolisian pun mengamankan lima orang anggota geng motor tersebut.
Mereka adalah MA (19) seorang wiraswasta. Serta empat pelaku lainnya masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMA yakni SH (16), WO (19), TW (15), MI (16).
Para pelaku itu semuanya warga Kabupaten Subang.
Setelah menjalani pemeriksaan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MA (19) pelaku pembacokan warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Baca juga: Tiga Remaja Disiksa dan Ditelanjangi di Deliserdang, Pelaku Diduga Komplotan Geng Motor
Dua lainnya adalah SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menguasai senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengatakan para pelaku berasal dari Subang.
Mereka kemudian hendak melakukan tawuran di wilayah Kabupaten Indramayu. Mengetahui akan terjadinya tawuran, polisi pada saat itu langsung datang ke lokasi kejadian.
Hanya saja, ketika dibubarkan dan mengamankan beberapa pelaku, polisi justru mendapat perlawanan.
Salah satu anggota bahkan dibacok pada bagian kepala hingga mengalami 12 luka jahitan.
"Para pelaku ini membawa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tawuran," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 6-10 tahun penjara.
Baca juga: Partai Gerindra Banda Aceh Ingin Jadi Pemenang Pemilu
Baca juga: VIDEO Upaya Negosiasi Libatkan Tokoh Adat dalam Pembebasan 4 Pekerja Tower yang Disandera KKB Papua
Baca juga: Anggota DPRK Dr Musriadi Kembali Nyaleg pada Pemilu 2024
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukai Polisi, Geng Motor di Indramayu Diringkus, 4 Pelaku Masih Berstatus Pelajar
Polisi di Lhokseumawe dan Ojek Online Gelar Sholat Ghaib Untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Kantor Polisi Dipasang Garis Polisi Usai Dibakar Massa Aksi Demo di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Aksi Geruduk Mako Brimob Depok Dibalas Gas Air Mata, Massa Ngamuk Bakar Pos Polisi |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Kegigihan Affan Kurniawan: Tak Pulang Sebelum Capai Target Ojol |
![]() |
---|
Jangan Semua Polisi Jadi Korban, Ayah Affan Kurniawan Minta Tindak yang Bersalah Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.