Anak Berkasus, Ibu Diperas Tiga Oknum Polisi dan Jaksa: di Sana Minta Duit di Sini Minta Duit

tiga polisi dan seorang jaksa diduga memeras seorang ibu dalam penanangan kasus anaknya di Sumatera Utara

Editor: Muhammad Hadi
PIXABAY
Foto Ilustrasi - Selain diduga korban pemerasan oknum jaksa EKT, keluarga tersangka kasus narkoba, MRR (25), di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, juga diperas tiga oknum polisi. 

Anak Berkasus, Ibu Diperas Tiga Oknum Polisi dan Jaksa: di Sana Minta Duit di Sini Minta Duit

SERAMBINEWS.COM - Seorang ibu sangat susah berhadapan dengan aparat hukum.

Berawal dari anak berkasus, sang ibu harus mengalami dugaan pemerasan dengan meminta uang.

Pelaku diduga tiga oknum polisi dan oknum kejaksaan.

Oknum kejaksaan sudah dicopot dan pemeriksaan fungsional oleh pengawasan.

Selain diduga korban pemerasan oknum jaksa EKT, keluarga tersangka kasus narkoba, MRR (25), di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, juga diperas tiga oknum polisi

Dugaan pemerasan itu dilakukan oknum polisi berinisial FZ terhadap ibu kandung MRR, berinisial SL (58). 

''Si polisi (FZ) minta Rp 10 juta untuk pisah berkas, bingunglah ibu di sana (jaksa) minta duit dan di sini (polisi) minta duit, dicarinya duit dapat cuma Rp 8 juta.

Pada 4 Februari 2023, dijumpai polisi ini (FZ) dikasihnya cuma Rp 8 juta.

Habis itu dibilang (FZ), uang ini mau diserahkan ke penyidiknya, biar dijadikan berkas terpisah, dia (anak SL) jadi pemakai di situ," ungkap Tomy Faisal Pane, kuasa hukum SL, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/5/2023) malam.

Baca juga: Kaya Antioksidan, Manfaat Minum Kopi Bisa Bakar Lemak, dr Zaidul Akbar : Jangan Campur 2 Bahan Ini

Menurut Tomy, kasus itu berawal saat MRR terjerat kasus narkoba pada 12 Januari 2023.

Saat itu MRR ditangkap atas kepemilikan 1,6 gram sabu. 

Lalu, SL menceritakan kasus itu ke Aiptu FZ yang bertugas di Polres Batu Bara dan merupakan tetangganya sendiri.

Menurut Tomy, SL juga diduga korban pemerasan oknum penyidik Polres Batu Bara, berinisial Bripka DS.

Saat itu korban mengaku dimintai uang Rp 3 juta pada 15 Januari 2023.

Baca juga: Imam Sudah Baca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? UAS Beri Penjelasan

Uang itu disebut untuk mengamankan sepeda motor MR. 

"Alasannya untuk mengamankan sepeda motor (anak SL) sebabnya anaknya ditangkap saat membawa motor.

Kalau tidak diurus, nanti bisa disita negara sepeda motornya, dianggap terlibat jadi dikasih (korban SL) 3 juta," ujar Tomy.  

Lalu, pada 12 Maret 2023, Bripka DS dan penyidik lainnya Aipda DI kembali meminta uang Rp 10 juta kepada korban.

Alasanya agar kepada anak SL hanya diterapkan pasal sebagai pemakai narkoba.

Saat itu SL protes karena merasa telah menyerahkan uang kepada Aiptu FZ sebelumnya.

Baca juga: Selain Mobil Bernopol Pidie, di Australia Juga Ada Mobil Bernopol Aceh, Nanggroe, dan Tangse

"Ibu (SL) kan bingung dari polisi yang pertama (Aiptu FZ) katanya pecah berkas, udah dikasih ibu itu Rp 8 juta, ini penyidiknya bilang, 'Kami enggak mau tahu' kan kami penyidiknya kenapa dia (FZ) yang nerima duitnya, pokoknya kami minta 10 juta.

Tapi Rp 10 jutanya belum sempat diberikan," ujar Tomy menggambarkan dialog antara korban dan penyidik Polres Batu Bara.

Menurut Tomy, pihaknya telah melaporkan ketiga personel polisi itu ke Propam Polda Sumut.

Ini bantahan polisi 

Tudingan itu segera dibantah keras oleh Kapolres Bara Kapolres Batu bara AKBP Jose DC Fernandes. 

Menurut Jose, tudingan itu tak berdasar.

Baca juga: Usai Daftar Bacaleg di KPU, Ketua Partai Lompat ke Sungai Kapuas, Jasad Belum Ditemukan: Mohon Doa

Penyelidikan telah dilakukan secara prosedur yang berlaku.

"Saya tegaskan pemberitaan itu tidak benar," ujar Jose singkat melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa EKT sudah dicopot Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan pendalaman.

Baca juga: Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Harga Emas Antam, Senin 15 Mei 2023

"Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ujar Idianto dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," tambahnya.

Baca juga: Satu Oknum Anggota Polres Aceh Selatan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain oleh Jaksa, Keluarga Tersangka di Batu Bara Mengaku Juga Diperas 3 Oknum Polisi",

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved