Kasus Jaksa Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba di Sumut, Jaksa Agung Perintahkan Tindak Pelaku
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa oknum jaksa berinisial Y secara objektif.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa oknum jaksa berinisial Y secara objektif.
Sebab, jaksa Y diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batubara.
Burhanuddin mengatakan saat ini Jaksa Y tersebut telah dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan.
“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” kata Jaksa Agung dalam keterangan resminya di Jakarta, yang dikutip pada Senin (15/5/20223).
Dalam pengawasan tersebut, Burhanuddin memerintahkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Y.
Apabila terbukti melakukan tindak pidana, kata dia, maka sesuai aturan akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Burhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dalam menangani perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra Kejaksaan RI.
“Saya akan tidak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” ujarnya.
Selain itu, orang nomor satu di Kejaksaan RI itu memberikan arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif, jangan ada yang ditutupi dalam pemeriksaan tersebut.
“Apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik,” katanya.
Ia juga meminta Kajati Sumatera Utara mengambil tindakan cepat memeriksa semua saksi-saksi yang terlibat.
“Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” kata Burhanuddin.
Baca juga: Oknum Jaksa Peras Orang Tua Tersangka Kasus Narkoba di Sumut, Kini Dicopot dari Jabatannya
Dicopot dari Jabatan
Mengutip Kompas.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto membenarkan wanita di video adalah jaksa dari Kejari Batubara. Idianto menyebut, EKT telah dicopot.
"Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ujar Idianto, dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).
Idianto mengatakan, EKT kini masih dalam massa pemeriksaan, bila terbukti bersalah jaksa tersebut akan ditindak tegas.
"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," ujar Idianto.
Ia juga menegaskan bahwa, Jaksa Agung RI selalu memantau jajarannya untuk tidak main-main terhadap penanganan perkara.
"Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya," pungkasnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Polisi yang Diduga Peras Bripka Madih Sudah Pensiun, Fakta Baru Terungkap
Viral di Medsos
Oknum jaksa berinisial EKT viral diduga memeras keluarga tersangka narkoba di Batubara, Sumatera Utara.
Korban yakni berinisial MRR (25), ia merupakan tersangka kasus narkoba yang diperas hingga RP 80 juta oleh EKT.
Kasus pemerasan ini viral di media sosial hingga membuat publik geram.
Mulanya SL, ibu dari MRR merekam kejadian pemerasan dan mengadukan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
EKT merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) di Batubara, Sumatera Utara.
Diketahui, dalam video yang beredar terdengar suara ibu dari tersangka narkoba mengaku tidak memiliki uang lagi, untuk membayar jaksa tersebut.
"Jadi saya ini enggak bisa diperas orang, enggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta," ujar wanita di dalam video.
Iklan untuk Anda: Warga Aceh Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini!
Advertisement by
Wanita itu juga mengaku sudah beberapa kali mencicil biaya yang diminta EKT.
"Saya kasih lunas ini adanya Rp 5 juta, saya kirim.
Pertama, sama ibu Rp 20 juta kan, tambah Rp 5 juta lagi, tambah Rp 5 juta lagi, jadi Rp 30 juta," kata wanita tersebut ke jaksa.
Jaksa EKT lalu tampak tampak mengangguk. Sementara ibu tersangka narkoba tampak menyerahkan uang ratusan ribu kepada EKT.
"Kaya mana kubilang, ini kubantu bu," ujar EKT.
Baca juga: Realisasi Penerimaan Bea Cukai Aceh Rp 44 Miliar
Baca juga: Demokrat Hadirkan Wajah Muda untuk DPR-RI di Aceh, Ada Teuku Rassya hingga Ridhwan Bintang
Baca juga: Oknum Jaksa Peras Orang Tua Tersangka Kasus Narkoba di Sumut, Kini Dicopot dari Jabatannya
Sudah tayang di Kompas.tv: Nasib Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba di Sumut, Dicopot Jabatannya dan Diperiksa
Kasus Keuchik Korupsi APBG di Pidie, Jaksa Agendakan Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Siasat Licik Hanafi Bunuh Tiwi Pegawai BPS di Maluku Utara, Gasak Uang Demi Nikahi Rekan Korban |
![]() |
---|
Bersaksi di Sidang Nikita Mirzani, Doktif Mengaku Kaget Diberikan Cek Rp 20 Miliar oleh Reza Gladys |
![]() |
---|
Dua Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI |
![]() |
---|
Detik-detik Nikita Mirzani Ngamuk Pukul Meja hingga Teriaki Jaksa, Sidang Diskors karena Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.