Opini
‘Menggugat’ Gelar Profesor dan Scopus
SEORANG dosen belum layak mendapat gelar guru besar atau profesor kalau belum menerbitkan karya tulis di jurnal internasional berindeks Scopus.
Dr Ainal Mardhiah SAg MAg, Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar Raniry Banda Aceh
SEORANG dosen belum layak mendapat gelar guru besar atau profesor kalau belum menerbitkan karya tulis di jurnal internasional berindeks Scopus. Menulis di jurnal berindeks Scopus adalah syarat utama seorang dosen bisa mendapat gelar profesor di samping sudah menyelesaikan S3, punya DUPAK dan sudah lama mengajar.
Meskipun banyak kegiatan lainnya dilakukan oleh seorang dosen sesuai dengan lingkup beban kerjanya yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian, dan sudah membuat Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) jika tidak ada karyanya di jurnal berindeks Scopus, tidak diterima pengusulannya untuk mendapatkan gelar profesor, gelar tertinggi dalam dunia pendidikan.
Sejauh ini tidak diketahui seberapa besar bermanfaat karya tulis yang sudah diterbitkan dalam jurnal Scopus bagi pembuatan kebijakan pendidikan atau bermanfaat untuk orang banyak juga peserta didik. Namun karya tulis di jurnal Scopus adalah syarat utama. Artinya semua kegiatan lain yang sudah diisi dalam DUPAK tidak bermakna, tidak bisa mengantarkan seorang dosen mengusulkan gelar profesornya.
Perjuangan untuk menulis di jurnal tersebut sangat menguras waktu, tenaga juga materi bagi seorang dosen. Bagi tim jurnal perlu kerja keras agar karya tulisnya layak dimuat. Lebih berat lagi bagi dosen-dosen yang punya keterbatasan kemampuan dalam menulis, atau terbatas waktu karena banyak tugas dan kegiatan yang harus diselesaikan selain dari tugas administrasi.
Mengapa harus Scopus
Tugas pokok dosen adalah mengajar, membimbing skripsi, membantu mahasiswa sebagai penasihat akademik, menguji skripsi, tesis dan disertasi, menguji komprehensif, seminar proposal, melakukan penelitian, menerbitkan tulisan di jurnal, dan melakukan pengabdian di masyarakat. Belum lagi yang dipercayakan untuk mengisi ceramah, khutbah, seminar, wawancara, menjadi narasumber di TV, radio, pelatihan dan berbagai kegiatan lainnya. Untuk ini saja, sudah tidak mencukupi waktu agar semua bisa dikerjakan secara maksimal.
Ditambah lagi tugas administrasi yang datang tiba-tiba, yang juga harus dikerjakan bersamaan dengan tugas pokok oleh seorang dosen. Keterbatasan lainnya adalah berkaitan dengan keuangan untuk melakukan penelitian mandiri dan terbatasnya relasi dengan jurnal berindeks bereputasi internasional Scopus.
Dikutip dari laman lp2m.uma.ac.id, Scopus merupakan database untuk jurnal internasional bereputasi. Reputasi jurnal internasional bisa dilihat dari kinerja peneliti, penulis, kinerja jurnal, dan lain-lain. Scopus diketahui sebagai database yang dimiliki dan dikelola oleh Elsevier yang merupakan salah satu penerbit karya ilmiah terkemuka di dunia. Saat ini, Scopus diketahui memiliki total 22 ribu lebih jurnal ilmiah dari berbagai bidang dan merupakan jurnal internasional bereputasi.
Keterbatasan lainnya adalah ada yang mudah bagi seseorang, namun sulit bagi yang lainnya, dan ini tentu sudah kita pahami bersama. Ada dosen yang terampil menulis, mengisi ceramah, meneliti dan mengisi materi pelatihan, serta menjadi narasumber di forum nasional dan internasional. Meski kegiatan tersebut sudah dilakukan, namun semua itu tidak bermakna, tidak bisa mengusulkan gelar profesor, jika tidak memiliki karya tulis di jurnal yang berindeks Scopus.
Lalu kenapa harus jurnal berindeks Scopus yang menjadi syarat utama mendapat gelar profesor? Saya tak bisa menjawab. Padahal tidak diketahui dengan jelas manfaat setelah karya tersebut diterbitkan baik untuk kebijakan pendidikan maupun manfaat langsung kepada masyarakat dan peserta didik. Apakah dengan menulis di jurnal berindeks Scopus seorang dosen itu baru profesional, dan layak mendapat gelar profesor sebagai gelar tertinggi dalam pendidikan?
Menurut saya "seharusnya tidak". Karena seorang dosen itu bukan seorang penulis atau seorang jurnalis yang memang tugas pokoknya menulis, atau peneliti yang harus memublikasikan setiap hasil penelitiannya agar bermanfaat. Bagi dosen ini hanya sebagian kecil dari tugas pokoknya. Tugas pokok seorang dosen adalah mengajar, mendidik dan mengembangkan ilmu.
Dengan mengajar, seorang dosen dapat mengubah kemampuan kognitif, mengubah afektif peserta didik sehingga peserta didik menjadi cerdas intelektual, cerdas sosial, dan cerdas skill. Dengan mendidik, seorang dosen dapat mengubah perilaku dan akhlak peserta didik menjadi baik. Selain itu dengan mendidik dapat menjaga fitrah peserta didik agar bertuhan hanya kepada Allah swt semata. Sehingga peserta didik menjadi cerdas spiritual.
Dengan pengembangan ilmu, seorang dosen dapat menjaga khazanah ilmu yang dapat dilakukan dengan menyampaikan segala ilmu yang dimilikinya melalui berbagai sarana yang tersedia. Baik melalui tulisan dalam berbagai media atau tampil memberikan pencerahan, ceramah, kutbah dan diskusi dalam berbagai bentuk acara dan media audio visual yang tersedia. Atau dengan terlibat aktif dalam berbagai kegiatan di masyarakat dan penelitian. Inilah tugas seorang dosen, mendidik, mengajar dan mengembangkan ilmu.
Layak atau tidak seorang dosen mendapat gelar profesor diukur dari tiga tugas pokok yang selayaknya menjadi indikator penentuan layak atau tidak seorang dosen bergelar profesor. Bukan tulisan di jurnal tertentu yang tidak diketahui dengan jelas manfaat bagi peserta didik atau bagi masyarakat banyak dan kebijakan dalam dunia pendidikan. Semua kegiatan dosen dalam tiga tugas pokoknya (Tri Dharma Perguruan Tinggi) dihitung, dinilai oleh tim, sampai memenuhi jumlah nilai yang layak, lalu diberikan penghargaan dalam bentuk gelar profesor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dr-Ainal-Mardhiah-SAg-MAg-adalah-Dosen-Tetap-Fakultas-Tarbiyah-Dan-Keguruan.jpg)