Prkatik Prostitusi di Apartemen Bogor, 60 Pasangan Mesum Terjaring, Dua Mucikari Ditangkap

Para pekerja seks komersial atau PSK yang melayani tamunya di Apartemen Bogor Valley ini diduga menjajakan dirinya melalui aplikasi media sosial MiCha

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ TribunBogor
Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat prostitusi online di Bogor Valley, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (3/4/2023). 

Sementara itu, Kompol Rizka Fadhila membeberkan pembagian tugas kedua tersangka saat menjalankan bisnis prostitusi online.

FE berperan sebagai mucikarinya, sedangkan YM berperan sebagai pemilik kamar yang menyewakan kamarnya kepada FE.

"Korban atas nama SJ (perempuan yang dijual atau disewanya). Untuk platformnya yang digunaknnya yakni michat," jelas Rizka.

Mereka pun dalam menjalankan perannya saling melengkapi.

"Modusnya ketika ada orang melakukan pemesanan, peran dari FE yang melakukan penjemutan dan penyerahan kunci," ungkapnya.

Meski begitu, saat ini, tegas Rizka, keduanya harus rela berhadadan dengan hukum dengan ancaman sekira 15 tahun.

"Terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis TPPO, prostitusi online dan atau mucikari dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Baca juga: Tidak Mendaftar, Empat Parpol Gagal Ikut Pemilu 2024 di Aceh Timur

Baca juga: VIDEO Viral Sosok Mirip Puan Maharani Nonton Konser Blackpink di Singapura

Baca juga: Atlet Esport asal Aceh Sumbang Medali Emas di SEA Games

Artikel ini telah tayang di TribunBogor dengan judul: Praktik Prostitusi Apartemen di Bogor Makin Meresahkan, Penghuni Razia Puluhan Pasangan Mesum
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved