Prkatik Prostitusi di Apartemen Bogor, 60 Pasangan Mesum Terjaring, Dua Mucikari Ditangkap
Para pekerja seks komersial atau PSK yang melayani tamunya di Apartemen Bogor Valley ini diduga menjajakan dirinya melalui aplikasi media sosial MiCha
Sementara itu, Kompol Rizka Fadhila membeberkan pembagian tugas kedua tersangka saat menjalankan bisnis prostitusi online.
FE berperan sebagai mucikarinya, sedangkan YM berperan sebagai pemilik kamar yang menyewakan kamarnya kepada FE.
"Korban atas nama SJ (perempuan yang dijual atau disewanya). Untuk platformnya yang digunaknnya yakni michat," jelas Rizka.
Mereka pun dalam menjalankan perannya saling melengkapi.
"Modusnya ketika ada orang melakukan pemesanan, peran dari FE yang melakukan penjemutan dan penyerahan kunci," ungkapnya.
Meski begitu, saat ini, tegas Rizka, keduanya harus rela berhadadan dengan hukum dengan ancaman sekira 15 tahun.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis TPPO, prostitusi online dan atau mucikari dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Baca juga: Tidak Mendaftar, Empat Parpol Gagal Ikut Pemilu 2024 di Aceh Timur
Baca juga: VIDEO Viral Sosok Mirip Puan Maharani Nonton Konser Blackpink di Singapura
Baca juga: Atlet Esport asal Aceh Sumbang Medali Emas di SEA Games
Artikel ini telah tayang di TribunBogor dengan judul: Praktik Prostitusi Apartemen di Bogor Makin Meresahkan, Penghuni Razia Puluhan Pasangan Mesum
LPPM UIA Bireuen dan INTI International University Perkuat Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Demo di Mako Brimob Rusuh, Massa Bakar hingga Jarah Perkantoran di Jakpus |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.