Breaking News

Berita Aceh Selatan

Satu Oknum Anggota Polres Aceh Selatan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Polres Aceh Selatan melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Abtentia terhadap salah satu anggota Polres Aceh Selatan

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
Dok Polres Aceh Selatan
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya di Aula Bhara Daksa Mapolres, Senin (15/5/2023). Pada upacara tersebut, Brigpol A, tidak hadir sehingga PTDH dilakukan secara in absensia (tanpa hadir personelnya). 

Lebih lanjut, satu personil tersebut semasa aktif di Kepolisian melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 21 ayat (3) huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Usia Berapa Anak dapat Diberikan Pendidikan Seks? Begini Penjelasan dr Boyke Lengkap dengan Tipsnya 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved