Berita Aceh Selatan
Satu Oknum Anggota Polres Aceh Selatan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Polres Aceh Selatan melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Abtentia terhadap salah satu anggota Polres Aceh Selatan
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
Dok Polres Aceh Selatan
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya di Aula Bhara Daksa Mapolres, Senin (15/5/2023). Pada upacara tersebut, Brigpol A, tidak hadir sehingga PTDH dilakukan secara in absensia (tanpa hadir personelnya).
Lebih lanjut, satu personil tersebut semasa aktif di Kepolisian melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 21 ayat (3) huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Usia Berapa Anak dapat Diberikan Pendidikan Seks? Begini Penjelasan dr Boyke Lengkap dengan Tipsnya
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Aceh Selatan
Pastikan Api di Bakongan Benar-Benar Padam, Satgas Karhutla Aceh Selatan Lakukan Patroli Berlapis |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Selidiki Kebakaran Hutan dan Lahan di Bakongan |
![]() |
---|
Helikopter Water Bombing Beroperasi, Padamkan 77 Ha Karhutla di Aceh Selatan, 90 Persen Teratasi |
![]() |
---|
41 Pejabat Dilantik, Bupati Aceh Selatan: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani |
![]() |
---|
Helikopter Water Bombing Mulai Beroperasi Padamkan Karhutla di Bakongan Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.