Segerombolan Pelajar di Indramayu Nekat Bacok Polisi, Kini Terancam Dibui 10 Tahun Penjara
Entah apa yang ada dibenak segerombolan pelajar di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat hingga nekat lakukan aksi brutal.
Melihat polisi, gerombolan pelajar itu panik lalu membubarkan diri.
Dua orang berhasil diamankan oleh Bripka Sugiono.
Namun, tiba-tiba dari belakang korban diserang pelajar lain.
Pelaku mengayunkan senjata tajam ke kepala korban.
3 pelajar jadi tersangka

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 5 orang pelajar.
"Namun dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, dikutip dari TribunCirebon.com.
Adapun identitas ketiganya masing-masing berinsial MA (19), warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Sementara dua lainnya SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Tersangka MA berperan sebagai eksekutor atau pelaku pembacokan.
Sementara SRP dan WLO kedapatan membawa senjata tajam.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Tawuran untuk hiburan

Hafid kemudian mengungkap motif para tersangka.
Diketahui mereka ingin mencari hiburan dengan cara tawuran.
Hamas tak Akan Lucuti Senjata Sampai Negara Palestina Merdeka |
![]() |
---|
Ini Sosok Shella Saukia Sang Crazy Rich Aceh Tersandung Kasus Kosmetik Ilegal, Ini Temuan BPOM |
![]() |
---|
Fenomena Buaya Rawa Singkil, Antara Konflik Manusia dan Potensi Wisata Kegemaran Bangsa Eropa |
![]() |
---|
Sepekan Harga Emas Antam Turun Naik Drastis! Cek Daftar Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Cuaca Aceh Selatan 3 Agustus 2025, 16 Kecamatan Berawan, 2 Udara Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.