Segerombolan Pelajar di Indramayu Nekat Bacok Polisi, Kini Terancam Dibui 10 Tahun Penjara
Entah apa yang ada dibenak segerombolan pelajar di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat hingga nekat lakukan aksi brutal.
Melihat polisi, gerombolan pelajar itu panik lalu membubarkan diri.
Dua orang berhasil diamankan oleh Bripka Sugiono.
Namun, tiba-tiba dari belakang korban diserang pelajar lain.
Pelaku mengayunkan senjata tajam ke kepala korban.
3 pelajar jadi tersangka
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 5 orang pelajar.
"Namun dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, dikutip dari TribunCirebon.com.
Adapun identitas ketiganya masing-masing berinsial MA (19), warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Sementara dua lainnya SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Tersangka MA berperan sebagai eksekutor atau pelaku pembacokan.
Sementara SRP dan WLO kedapatan membawa senjata tajam.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Tawuran untuk hiburan
Hafid kemudian mengungkap motif para tersangka.
Diketahui mereka ingin mencari hiburan dengan cara tawuran.
| Pemuda Aceh Meninggal di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, Niat Pulang Ingin Jenguk Orangtua |
|
|---|
| PNL dan PSP Malaysia Jalin Kerjasama Program Inovasi dan Pendidikan Vokasi Internasional |
|
|---|
| Kenal di Medsos, Pria Beristri di Aceh Singkil Berkali-kali Rudapaksa Siswi, Semalam Tembus 4 Ronde |
|
|---|
| Dandim Aceh Selatan Kukuhkan Brigade Pangan: Jadi Motor Penggerak Pertanian Daerah |
|
|---|
| Polres Aceh Timur Gelar Latihan SAR Terbatas untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.