Rabu, 27 Mei 2026

Selain Diminta Uang oleh Jaksa, Keluarga Tersangka Mengaku Juga Diperas 3 Oknum Polisi

Dugaan pemerasan itu dilakukan oknum polisi berinisial FZ terhadap ibu kandung MRR, berinisial SL (58).

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

"Ibu (SL) kan bingung dari polisi yang pertama (Aiptu FZ) katanya pecah berkas, udah dikasih ibu itu Rp 8 juta, ini penyidiknya bilang, 'Kami enggak mau tahu' kan kami penyidiknya kenapa dia (FZ) yang nerima duitnya, pokoknya kami minta 10 juta. Tapi Rp 10 jutanya belum sempat diberikan," ujar Tomy menggambarkan dialog antara korban dan penyidik Polres Batu Bara.

Menurut Tomy, pihaknya telah melaporkan ketiga personel polisi itu ke Propam Polda Sumut.

Baca juga: Oknum Jaksa Peras Orang Tua Tersangka Kasus Narkoba di Sumut, Kini Dicopot dari Jabatannya

Bantahan polisi 

Tudingan itu segera dibantah keras oleh Kapolres Bara Kapolres Batu bara AKBP Jose DC Fernandes. 

Menurut Jose, tudingan itu tak berdasar. Penyelidikan telah dilakukan secara prosedur yang berlaku.

"Saya tegaskan pemberitaan itu tidak benar," ujar Jose singkat melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa EKT sudah dicopot Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Saat ini kasus tersebeut sedang dilakukan pendalaman.

"Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ujar Idianto dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," tambahnya.

 

Minta Uang Rp 100 Juta ke Keluarga Tersangka, Jaksa di Batubara Dicopot dari Jabatannya

 Jaksa wanita berinisial EKT di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dicopot dari jabatannya usai diduga memeras keluarga tersangka narkoba.

Sebelumnya, beredar video jaksa EKT tersebut meminta uang sebesar Rp 80 juta kepada ibu tersangka narkoba.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto membenarkan wanita di video adalah jaksa dari Kejari Batubara. Idianto menyebut, EKT telah dicopot.

"Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ujar Idianto, dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved