Jangan Khawatir Data BSI Disebar Peretas LockBit, Terpenting Segera Ambil Tindakan Ini

Jangan khawatir usai data Bank Syariah Indonesia atau BSI disebar peretas LockBit, pakar IT jelaskan yang terpenting segera ambil tindakan ini.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Jangan khawatir usai data Bank Syariah Indonesia atau BSI disebar peretas LockBit, pakar IT jelaskan yang terpenting ambil tindakan ini. 

Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad menyebut, langkah mengembalikan bank konvensional ke Aceh bukan hanya merevisi, tapi juga menghilangkan Qanun LKS.

Menurutnya, semangat hadirnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah untuk membersihkan Aceh dari perbankan konvensional yang tidak berbasis syariah.

Namun ketika dihadapkan dengan wacana merevisi kembali Qanun LKS agar bank konvensional bisa masuk lagi ke Aceh, berarti bertentangan dengan semangat awal.

"Ketika masuk bank konvensional bukan hanya sebenarnya merevisi LKS, tapi juga menghilangkan Qanun LKS," ungkap Tuanku Muhammad.

"Karena namanya Qanun Lembaga Keuangan Syariah, di pasal 2 ayat 1 mengunci dia, lembaga keuangan yang ada di Aceh harus berbasis syariah.

Maka ketika ingin direvisi, revisi bagian mananya sehingga bisa masuk bank konvensional," tambahnya.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh itu, menjadi tidak mungkin ketika ingin direvisi Qanun LKS, dalam pasalnya disebutkan boleh ada bank konvensional.

"Itu kalau dimasukkan akan bertentangan dengan semangat adanya Qanun Lembaga Keuangan Syariah," ungkap Tuanku yang juga Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh itu.

Ketika terjadi masalah di BSI, sebenarnya bank atau perbankan tersebut bukan satu-satunya yang ada di Aceh.

"Tidak hanya ada BSI saja sebenarnya di Aceh," ungkap Tuanku.

Mulai dari BCA Syariah, Bank Muamalat dan masih banyak lagi perbankan syariah di Aceh dalam kondisi baik-baik saja, yang bermasalah hanya BSI.

Peluang Pemda Kembangkan Bank Aceh

Masalah ini sebenarnya peluang bagi Pemerintah Aceh untuk mengembangkan Bank Aceh Syariah sebagai perbankan milik daerah menjadi lebih baik ke depan.

"Sebenarnya ini juga peluang bagi kita pemerintah Aceh yang memiliki bank sendiri Bank Aceh, ketika kita melihat ada masalah seperti ini untuk kita juga berbenah," kata Tuanku.

"Bagaimana Bank Aceh mampu menjangkau lebih luas, jadi bank devisa, sehingga ketika ada pelancong luar negeri ingin melakukan transaksi ini juga mudah, ini bisa," tambahnya.

Dengan demikian, tidak tepat menurut Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh itu merevisi kembali Qanun LKS dengan tujuan agar bank konvensional bisa beroperasi lagi di Aceh.

"Dari permasalahan itu sebenarnya bukan merevisi qanun, tetapi kita melihat di mana masalah, maka itu yang harus diperbaiki," pungkasnya.

Ketua DPRA Hembus soal Revisi Qanun LKS

Diketahui sebelumnya berhembus kabar DPRA akan merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Hal itu disampaikan Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya, seusai pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Aceh (PA) di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (11/5/2023).

Pon Yaya mengaku prihatin atas gangguan layanan BSI tersebut. Sebab, menurutnya, BSI selama ini jadi tumpuan sebagian besar masyarakat Aceh untuk bertransaksi.

Kini, sambung Saiful Bahri, pihaknya sudah bermusyawarah di DPRA untuk meninjau ulang dan merevisi qanun LKS agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.

"Kami di DPRA sudah bermusyawarah. Qanun LKS harus ditinjau ulang dan direvisi supaya bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh," kata Saiful Bahri alias Pon Yaya.

Wacana bank konvensional balik ke Aceh ini kemudian ditentang oleh Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad.

Langkah dihembuskan Ketua DPRA tersebut dianggap melemahkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

 “DPRA janganlah menjadi bagian dari melemahkan semangat pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,” kata Tuanku Muhammad kepada Serambinews.com, Jumat (12/5/2023).

“Khususnya semangat mensyariahkan sistem keuangan di Aceh,” tambahnya.

Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh itu meminta agar mengubur saja wacana mengembalikan bank konvensional ke Aceh.

"Rencana-rencana untuk merevisi Qanun LKS dengan tujuan ingin mengembalikan bank konvensional di Aceh ini sebaiknya dikubur dalam-dalam saja," tegas Tuanku.

"Sungguh sudah salah langkah bagi pengambil kebijakan di Aceh jika hanya karena kesulitan mengakses BSI beberapa hari saja, sudah ingin mengembalikan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.

Ini sama saja dengan mengembalikan Aceh ke dalam jurang riba kembali," tambahnya.

Seharusnya keinginan revisi Qanun LKS bukanlah didasari untuk mengembalikan bank konvensional.

Melainkan dimaksudkan untuk menguatkan lembaga keuangan syariah yang sudah ada di Aceh.

Apalagi dengan perkembangan sistem keuangan dan perbankan saat ini yang sudah semakin canggih dan digitalisasi maka sangat dimungkinkan untuk dimasukkan poin terbaru dalam Qanun LKS.

Poin-poin tersebut seperti bagaimana jika adanya bank digital yang menjalankan bisnisnya di Aceh.

"Namun ketika keinginan revisi Qanun LKS bukanlah untuk tujuan menguatkan isi Qanun yang sudah ada sekarang, maka hal itu haruslah ditolak," tegas Tuanku.

Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh ini menyebutkan, perjuangan ketika melahirkan Qanun LKS dulunya tidaklah mudah.

Lahirnya Qanun LKS merupakan upaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Aceh.

"Jadi jangan sampai ketika hari ini Qanun tersebut sudah ada dan mulai berjalan hingga berhasil membebaskan Aceh dari lembaga keuangan yang belum syariah (konvensional) alias riba malah sekarang ingin merevisi untuk tujuan yang bertentangan dengan semangat awal untuk melahirkan Qanun LKS," ucap Tuanku.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk sama-sama mendukung berlakunya Qanun LKS di Aceh dan bersyukur ketika seluruh sistem keuangannya diwajibkan syariah.

"Ketika ada masalah di sebuah bank seperti BSI maka janganlah yang dikecam Qanunnya hingga bahkan aturan syariahnya," ujar Tuanku.

"Tapi mari kita perbaiki dan perkuat kembali dari setiap isi Qanun LKS," pungkasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni) 

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved