Berita Banda Aceh

Kepalang Nafsu, Sejoli Lakukan Adegan Intim dalam Mobil Avanza di Pelabuhan Ulee Lheue,WH: Agak Lama

Hal itu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/TIARA FATIMAH
Ilustrasi - Kepalang Nafsu, Sejoli Lakukan Adegan Syur dalam Mobil Avanza di Pelabuhan Ulee Lheue, WH: Agak Lama 

Kepalang Nafsu, Sejoli Lakukan Adegan Intim dalam Mobil Avanza di Pelabuhan Ulee Lheue, WH: Agak Lama

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pasangan sejoli yang sudah kepalang nafsu nekat berbuat adegan syur di dalam mobil Avanza.

Adegan itu nekat mereka lakukan di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Tidak ada yang tahu adegan intim sampai mana yang telah mereka lakukan.

Yang jelas, petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh yang sedang melakukan patroli mencurigai sebuah mobil Avanza warna Grey terpakir rapi di sekitaran Pelabuhan Ulee Lheue.

Mencurigai ada orang di dalam, petugas akhirnya mendekati mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Tak tahu Malu, Dua Sejoli Terekam CCTV Mesum di Kuburan, Polisi: Dalam Pantauan

Ilustrasi
Ilustrasi (IST/ Polda Babel)

Namun saat dilakukan pemeriksaan, orang di dalam mobil tersebut agak lama membuka pintu.

Setelah dibuka, benar saja ada seorang pria dan perempuan di dalam mobil Avanza tersebut.

Petugas akhirnya membawa keduanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

Didapatilah identitas kedua, yakni M (24) warga Aceh Besar, dan peremuannya RO (23), Takengon.

Kepada petugas, mereka mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri, dan tidak memiliki status perkawinan.

Baik M dan RO kini telah dijathui hukuman oleh Mahkmah Syari’iyah Banda Aceh di persidangan vonis pada Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Kenal di Medsos, Dua Sejoli di Aceh Utara Berzina, Si Gadis Masih Dibawah Umur, Si Pria Masuk Sel

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Bukhari, menyatakan terdakwa M dan RO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ikhtilat (berdua-duaan dengan lawan jenis)

Hal itu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa M dengan uqubat cambuk didepan umum sebanyak 25  kali cambuk,” bunyi putusan Nomor 7/JN/2023/MS.Bna.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved