Berita Banda Aceh

Kepalang Nafsu, Sejoli Lakukan Adegan Intim dalam Mobil Avanza di Pelabuhan Ulee Lheue,WH: Agak Lama

Hal itu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/TIARA FATIMAH
Ilustrasi - Kepalang Nafsu, Sejoli Lakukan Adegan Syur dalam Mobil Avanza di Pelabuhan Ulee Lheue, WH: Agak Lama 

Saat dipaksakan untuk buka pintu mobil, setelah dibuka pintu ternyata ada seorang wanita yang setengah telanjang bersama seorang laki-laki.

Setelah diintrograsi mareka berdua mengaku sedang melakukan hubungan mesra dan mengaku bukan suami istri.

Petugas lalu memeriksa tas terdakwa RO dan menemukan celana dalam lelaki.

Kemudian keduanya dibawa ke kantor WH Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved