Berita Lhokseumawe

Sempat Terjadi Kendala, Partai Gelora Telah Daftarkan 25 Bacaleg ke KIP Lhokseumawe

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) resmi mendaftarkan 25 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRK Lhokseumawe

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, pada Senin (15/5/2023) malam pada pukul 23.00 WIB secara resmi menetapkan bahwa Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) resmi mendaftarkan 25 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRK Lhokseumawe. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, pada Senin (15/5/2023) malam pada pukul 23.00 WIB secara resmi menetapkan bahwa Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) resmi mendaftarkan 25 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRK Lhokseumawe.

Sebelumnya, sempat dinyatakan ada tiga Parpol di Lhokseumaae yang gagal mendaftar hingga masa pendaftaran berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

Gagal, baik karena tidak mengajukan Bacaleg ataupun memamg tidak bisa mememuhi persyatatan yang ditentukan hingga batas waktu pendaftaran berakhir.

Ketiga Partai tersebut adalah PSI, Garuda, dan Gelora.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi, Selasa (16/5/2023) mengakui saat ini Partai Gelora sudah resmi mendaftarkan 25 Bacaleg DPRK Lhokseumawe.

Baca juga: Jangan Khawatir Data BSI Disebar Peretas LockBit, Terpenting Segera Ambil Tindakan Ini

Dijelaskan, menjelang masa akhir pendaftaran, yakni pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, Gelora sempat mengajukan pendaftaran Bacalegnya dengan menyerahkan Model B Pengajuan-Parpol dan Model  B.Daftar Bakal Calon-Parpol, dalam bentuk fisik.

Namun saat itu, terjadinya kendala pada akun Silon Partai Gelora Lhokseumawe.

Sehingga tidak menyelesaikan unggahan terhadap seluruh administrasi yang ditentukan hingga batas waktu masa pendaftaran berakhir.

Namun, lanjut Mulyadi,  sesuai dengan Pasal 92 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, bila ada kendala dengan akun Silon, maka pengajuan Bacaleg dalam dilakukan tidak melalui Silon.

Aturan ini pun dikuat dengan Surat 476/PL.01.4-SD/05/2023.

Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota KIP Aceh Berakhir Besok, Total Pendaftar Sudah 78 Orang

"Surat tersebut dipertegas bahwa diberikan kesempatan kepada Peserta Pemilu untuk melakukan unggah data dan dokumen surat pengajuan, daftar bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon  paling lama 2 x 24 jam setelah dokumen pengajuan diterima," paparnya.

Sehingga pada Senin tadi malam atau sebelum waktu 24 jam, Partai Gelora telah selrsai meunggah 100 persen dokumen yang disyaratkan ke Silon. 

"Maka secara resmi kita pun menetapkan Partai Gelora telah mendaftarkan 25 Bacaleg DPRK Lhokseumawe," pungkas Mulyadi.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gelora Lhokseumawe  Khalid Ashim, didampingi Ketua Koordinator Daerah Pemilihan Aceh 5 Dicky Saputra,  mengaku bersyukur telah mendaftarkan 25 Bacaleg DPRK Lhokseumawe.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved