Berita Langsa

Baru Bebas dari Lapas, Seorang Residivis di Langsa Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu 

"Informasi kita peroleh di areal tambak itu sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, tersangka SB menjalankan bisnis haramnya dan bersembunyi di...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Langsa
Tersangka SB bersama BB sabu-sabu 7 paket saat ini diamankan di Mapolres Langsa. 

"Informasi kita peroleh di areal tambak itu sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, tersangka SB menjalankan bisnis haramnya dan bersembunyi di sana," jelasnya.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap seorang tersangka SB (39) warga Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat.

Tersangka yang merupakan residivisi kasus narkoba ini diringkus karena kembali, karena mengedarkan sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya. 

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Rabu (17/5/2023), mengatakan, tersangka SB telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum.

Menurut Kasat Resnarkoba, bersama tersangka SB disita barang bukti 8 paket sabu seberat 3,72 gram, 1 unit merk Realme warna silver, 5 plastik transparan, dan 1 dompet warna merah.

Ia ditangkap Jumat (12/5/2023) pukul 18.00 WIB, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah gubuk areal tambak Dusun Nelayan, Gampong Sungai Pauh Pusaka.

"Informasi kita peroleh di areal tambak itu sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, tersangka SB menjalankan bisnis haramnya dan bersembunyi di sana," jelasnya.

Iptu Shandy menambahkan, tersangka SB baru saja bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II B Langsa selama 4,8 tahun sejak tahun 2018 dengan kasus narkoba.(*)

Baca juga: Laporkan 9 Personel Polda Sumut Terkait Penggelapan 12 Kg Sabu, Safaruddin Ngaku Ditawari Rp3 Miliar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved