Selebriti

Pria dalam Video Syur Adalah Rezky Aditya, Direkam Sejak 2017, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Kendati demikian, Irwan Irawan menegaskan bahwa kliennya tidak sama sekali menyebar luaskan video tersebut kepada publik.

Editor: Nur Nihayati
Kolase Instagram @thereal_rezkyadhitya
Rezky Aditya. 

Kendati demikian, Irwan Irawan menegaskan bahwa kliennya tidak sama sekali menyebar luaskan video tersebut kepada publik.


SERAMBINEWS.COM - Artis Rezky Aditya tersandung kasus Video Syur hingga dirinya diperiksa pihak Kepolisian.

Irwan Irawan kuasa hukum Rezky Aditya membenarkan sosok pria yang berada dalam video syur adalah kliennya.

Rezky Aditya sendiri telah diperiksa terkait dugaan kasus pornografi di Polda Metro Jaya pada Selasa (16/5/2023).

"(Rezky Aditya) Iya," kata Irwan Irawan saat dihubungi awak media, Selasa (16/5/2023).

Kendati demikian, Irwan Irawan menegaskan bahwa kliennya tidak sama sekali menyebar luaskan video tersebut kepada publik.

Lebih lanjut Rezky Aditya berdasarkan keterangan justru ialah yang direkam oleh lawan komunikasinya dalam videocall tersebut.

"Iya memang dia, cuman dia sampaikan kalau dia tidak sama sekali tidak pernah membuat itu. Dan memang pada saat dia komunikasi, dia ternyata direkam," ungkap Irwan Irawan.

Sejauh ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Tapi ini masih dalam proses penyelidikan, masih harus memastikan dulu, butuh teknologi, penyidik tahu itu," lanjutnya.

Kemudian terakhir Irwan Irawan menegaskan bahwa video tersebut direkam sejak 2017 silam.

Namun baru viral pada 2022.

"Sudah lama, Rezky Aditya pun sudah lupa. 2017 lama banget, dan baru mencuat lagi beritanya baru diunggah seseorang itu tahun 2022. 2022 baru tahu dia desember baru dapat informasi bahwa ada video seperti itu. Kaget kapan peristiwa nya, seperti itu," pungkas Irwan Irawan.

Diketahui, Rezky Aditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut beredarnya video syur mirip dirinya pada Kamis (12/1/2023).

Rezky dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Laporan ini terdaftar dengan Nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2023 dengan pihak pelapor adalah Julliana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Benarkan Pria dalam Video Syur Adalah Rezky Aditya, Direkam Sejak 2017,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved