Fakta Baru Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi di Bali, Pelaku Tidak Tamat Kuliah, Palsukan Gelar Dokter
Ia bersedia menggugurkan janin dengan usia yang sangat muda, yakni dalam rentang waktu dua hingga tiga minggu.
SERAMBINEWS.COM - Fakta baru seorang dokter gigi membuka praktik aborsi ilegal di Bali mulai terungkap.
Gelar dokter yang disematkan pelaku ternyata merupakan gelar palsu.
Dokter gigi bernama I Ketut Ari Wiantara (53) telah aborsi 1.338 janin.
Ia bersedia menggugurkan janin dengan usia yang sangat muda, yakni dalam rentang waktu dua hingga tiga minggu.
KAW mengaku pasiennya rata-rata merupakan wanita yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswi, hingga dewasa yang belum memiliki status perkawinan yang jelas.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali menangkap Drg I Ketut AW (53) karena melakukan praktik aborsi, Senin (8/5/2023).
Dokter gigi I Ketut AW (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik aborsi di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.
Praktik aborsi yang dilakukan pelaku dilakukan di rumahnya yang berada di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.
Selama dua tahun menjalankan praktik aborsi sudah ada 1.338 pasien yang ditangani oleh pelaku.
Terungkap jika gelar dokter yang disematkan pelaku merupakan gelar palsu.
Kepala Dinas Kesehatan Badung, dr Made Padma Puspita, pihaknya mengakui dari informasi yang didapat Ketut AW bukan dokter, tapi memang sempat mengikuti pendidikan di kedokteran.
"Bagaimana bisa dibilang dokter, orang dia tidak tamat. Dia juga tidak ada ijazahnya," ujar dr Made Padma Puspita, Rabu 17 Mei 2023.
Dokter Padma mengatakan, orang yang profesinya bisa disebutkan dokter adalah orang yang sudah tamat kuliah kedokteran yang dilengkapi dengan ijazah, uji kompetensi, dan STR diperpanjang setiap tahun sekali.
"Di tempat praktik, plang juga tidak ada. Bagaimana kita harus mempercayai bahwa dia dokter. Ini perlu pemahaman kepada masyarakat," jelasnya.
Baca juga: VIDEO Lakukan Aborsi ke 1.338 Pasien, Sosok Dokter Gigi I Ketut AW, Mengaku Belajar Secara Autodidak
Pihaknya mengakui praktik aborsi yang dilakukan memang susah diungkap karena dilakukan secara terselubung dengan perjanjian antara korban dan pelaku.
"Ini seperti kasus narkoba. Kalau tidak yang memakai buka mulut kan susah juga cari penjualnya. Kasus ini terungkap kan karena ada korban juga. Korbannya yang melaporkan," bebernya.
Pihaknya berharap, generasi muda yang hamil di luar nikah tidak melakukan langkah tersebut mengingat sangat membahayakan dan nyawa menjadi taruhannya.
Baca juga: Sosok Dokter Gigi I Ketut AW, Lakukan Aborsi ke 1.338 Pasien, Mengaku Belajar Secara Autodidak
"Mungkin orang ini dulu pernah belajar anatomi. Mungkin ada yang berhasil. Namun karena ini kandungan sudah besar, susah juga. Tapi tidak begini juga karena kalau dokter gigi, kan mempelajari mulut, bukan janin," imbuhnya.
Dokter Padma sangat menyayangkan ada orang yang mengaku dokter melakukan praktik aborsi di wilayah Dalung.
Alat-alat milik I Ketut AW yang digunakan untuk praktik aborsi. (Tribun Bali/Putu Honey)
Hal itu pun sangat jauh menyimpang dari dunia kedokteran, bahkan merusak citra profesi dokter.
Dia mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Polri dan meminta pelaku dihukum setimpal.
Pihaknya sangat menyayangkan aksi aborsi yang sebelumnya pernah dilakukan terulang lagi.
Bahkan kini merusak nama profesi dokter.
"Ini sangat kita sayangkan, mengingat orang ini merupakan residivis yang sudah ditangkap sebelumnya, namun kembali berulah," katanya.
Diakui, dulu saat sempat ditangkap, Dinas Kesehatan Kabupaten Badung ingin melakukan pembinaan dan memastikan keberadaan dokter tersebut.
Hanya saja rumahnya selalu dikunci. Bahkan saat itu tidak ditemukan plang praktik dokter.
"Sebelum saya menjadi kepala dinas, seingat saya kita pernah ke sana ingin melakukan pembinaan. Namun rumahnya dikunci dari dalam. Dari sana kita tidak bisa melakukan pembinaan lagi, karena rumah tertutup rapat," jelasnya.
dr Padma juga mengakui hal itu sangat legal, sehingga ranahnya ada di kepolisian.
Mirisnya lagi pasien yang ke praktik itu dengan sukarela dan mau dibodohi oleh orang tersebut.
"Orang ini sudah residivis dengan kasus yang sama. Tentu harapan kami hukum semaksimal mungkin, agar ia kapok," imbuhnya.
Pasang tarif, Rp 3,8 juta
I Ketut AW sudah berstatus residivis dan berkali-kali diamankan.
Ia pertama kali diamankan pada tahun 2006, selanjutnya pada tahun 2009 dan kini diamankan untuk ketiga kalinya.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Tim SUBDIT V Siber DITRESKRIMSUS Polda Bali, di mana seorang pelapor melakukan browsing di internet.
Dengan kata kunci “ dokter I Ketut AW” munculah informasi bahwa tersangka membuka praktik di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, Bali.
Benar saja setelah 2 minggu melakukan penyelidikan, petugas lalu menggrebek tempat praktik tersebut.
“Saat digrebek, tersangka kedapatan baru selesai melakukan praktik aborsi kepada pasiennya,” ungkap Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra.
Saat itu pula petugas menggeledah dan menemukan banyak barang bukti.
Terdapat alat-alat medis yang digunakan untuk melakukan praktik aborsi, beserta dengan obat-obatannya.
“Tersangka mengaku telah kembali membuka praktik sejak tahun 2020. Dengan alasan banyak yang memaksanya untuk kembali membuka praktek ilegal tersebut,” paparnya.
Dokter I Ketut AW itupun mengaku mematok harga sebesar Rp3,8 juta untuk pasiennya yang ingin melakukan aborsi.
“Memasang harga Rp3,8 juta. Tapi kadang ia kasih kurang karena para pasien banyak yang memohon dan memelas karena kepepet,” ucapnya.
Akibat perlakuannya tersebut, tersangka yang merupakan residivis ini pun dikenakan pasal berlapis.
Yakni pasal 77 Jo pasal 73 ayat 1 UU no.29 Tahun 2004 tentang praktik dokter, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Selanjutnya Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat 2 UU no. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedoteran, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Dan Padal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 UU no.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Bali,” ujarnya.
AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan bahwa pasien berasal dari anak SMA, mahasiswi hingga pekerja.
Mirisnya, selain sebenarnya ia adalah seorang dokter gigi, tersangka I Ketut AW selama ini tidak pernah terdaftar di IDI.
“Sebetulnya awalnya adalah dokter gigi, tapi belum terdaftar di IDI, sehingga ilegal untuk melakukan praktik apapun."
"Namun justru menjalankan praktik aborsi yang tak ada hubungannya dengan bidangnya,” ucap Ranefli pada Senin, 15 Mei 2023.
Belajar autodidak
Tersangka dikatakan mempelajari cara aborsi dengan otodidak, melalui internet hingga buku-buku.
Alat-alat medis yang ia miliki pun diketahui dibelinya melalui toko online.
Tersangka dijelaskan hanya menerima pasien yang kandungannya berusia tidak lebih dari 4 minggu.
"Tersangka memberikan konsultasi kepada pasien, serta mengecek kesehatan pasiennya dulu."
"Kalau memang bisa di aborsi, maka akan diberikan tindakan," ucap Ranefli.
Belakangan diketahui pada kasus penangkapannya yang kedua pada tahun 2009, I Ketut AW ditangkap karena membuat pasien meninggal dunia.
Saat itu pasien dikatakan mengalami pendarahan yang luar biasa setelah melakukan aborsi di tempat praktiknya.
“Maka dari itu, kandungan yang digugurkan belum sampai berbentuk janin, hanya berupa gumpalan darah dan semuanya langsung dibuang di toilet di TKP,” tambahnya.
Isu lama di masyarakat
Berdasarkan informasi yang diketahui di lokasi kejadian (TKP), ternyata praktik aborsi ilegal tersebut sudah menjadi isu publik warga sekitar.
Ketika ditemui Tribun Bali, Selasa 16 Mei 2023, Kelian Dinas Banjar Celuk, Dalung, I Gede Sucaya Astawa mengakuinya.
“Ini memang isu sudah sangat lama saya dengar. Ada dokter praktik aborsi, warga juga sudah pada mengisukan,” ucapnya.
Namun demikian, Sucaya menjelaskan, pihaknya tak meninjau lebih lanjut karena tidak adanya bukti.
“Kami takutnya dijebak, dibilang tidak ada bukti kan, malah terbalik kami yang dilaporkan. Kami menghindari itu,” sebutnya.
Walaupun begitu, pihaknya mengaku, di kawasan TKP, memang merupakan warga pendatang yang tidak mengumpulkan KTP.
“Di kawasan tersebut memang ditinggali oleh warga pendatang yang tak mengumpulkan KTP. Jadi ya seperti zaman sekarang, banyak yang mementingkan urusan sendiri,” ucapnya.
Sucaya mengatakan, tersangka berstatus tidak mengontrak dan rumah yang menjadi TKP praktik aborsi merupakan rumah pribadi Ketut AW.
“Dia memang yang punya rumah, sudah bertahun-tahun rasanya,” ucapnya.
Ketut AW dikenal sebagai sosok orang yang biasa bergaul di lingkungannya.
Ia tidak begitu tertutup pada warga sekitar, namun menurut Sucaya, warga sekitar TKP tidak mengetahui bahwa ia merupakan seorang residivis.
Pihaknya pun mengapresiasi polisi yang berhasil mengungkap dan meringkus tersangka.
“Kami pastinya mengapresiasi, akhirnya praktik tersebut bisa diungkap. Sehingga kan ini juga bisa jadi efek jera bagi generasi muda, untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak seharusnya,” kata Sucaya.
Polda Bali telah memeriksa 3 saksi dalam kasus praktik aborsi tersebut.
3 saksi tersebut yakni pembantu, pasien, dan pacar pasien.
Polda Bali tengah melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas untuk selanjutnya dikirim ke pihak Kejaksaan.
Baca juga: Ternyata, Desta Sudah Talak Natasha Rizky 3 Bulan Lalu, Tak Tinggal Serumah, Shalat Ied Bareng
Baca juga: Ini Prakiraan Cuaca Sebagian Aceh Besok Jumat 19 Mei 2023
Baca juga: Plt Sekda Aceh Timur Paparkan 8 Aksi Konvergensi Stunting di Aceh Timur Tahun 2022
Sudah tayang di Tribunnews.com: Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi, Pelaku Palsukan Gelar Dokter karena Tidak Tamat Kuliah
LPPM UIA Bireuen dan INTI International University Perkuat Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Demo di Mako Brimob Rusuh, Massa Bakar hingga Jarah Perkantoran di Jakpus |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.