Jaksa Gadungan Ditangkap oleh Kejari Purwakarta, Diduga Tipu Warga Belasan Juta

Pelaku meminta uang kepada korban sebagai administrasi masuk kerja dengan nominal mulai dari Rp 5-6 juta setiap orangnya.

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, PURWAKARTA - Seorang pria yang mengaku jaksa melakukan penipuan terhadap sejumlah warga.

Saat beraksi, pelaku menggunakan atribut pegawai kejaksaan.

Pelaku meminta uang kepada korban sebagai administrasi masuk kerja dengan nominal mulai dari Rp 5-6 juta setiap orangnya.

Pelaku bernama Dian Herdianto (45) tak bisa berkutik saat diringkus pihak berwajib.

Kejaksaan Negeri Purwakarta menangkap seorang jaksa gadungan yang mengaku bertugas di Kejaksaan Agung.

Pria tersebut diduga telah menipu warga hingga belasan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta Rohayatie mengatakan, pria yang ditangkap bernama Dian Herdianto (45), warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

"Setelah kami periksa ke Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejari Purwakarta, kami pastikan tidak nama itu, ia dipastikan bukan pegawai di kejaksaan," ujar Rohayatie melalui pesan singkat, Kamis (18/5/2022).

Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap di Gunungkidul, Pelaku Ancam Sebarkan Video Panas Kekasih Gelapnya

Jaksa gadungan itu ditangkap oleh tim Intel Kejari Purwakarta pada Rabu (17/5/2023) pagi, di sekitar Kantor Kejari Purwakarta.

Saat itu, pelaku hendak melakukan transaksi bersama korbannya.

Pelaku, kata Rohayatie, menjanjikan dua warga Garut bekerja di bagian pengawal tahanan Kejari Purwakarta.

"Jadi ditangkapnya pelaku ini berawal dari laporan dua korban asal Garut ke Kejari Purwakarta".

" Setelah mendapatkan laporan itu, kami coba kerja sama dengan korban untuk pelaku datang ke sekitar Kejari Purwakarta," ujar Rohayatie.

Saat beraksi, pelaku menggunakan atribut pegawai kejaksaan, mulai dari seragam, kartu pengenal hingga pin kejaksaan yang dibuatnya sendiri.

"Ia meminta uang kepada korban sebagai administrasi masuk kerja dengan nominal mulai dari Rp 5-6 juta setiap orangnya," kata Rohayatie.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved