Rugikan Negara 8 Triliun, Kejagung Janji Bongkar Keuntungan Didapat Johnny G Plate dari Korupsi BTS
Setelah penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka, Kejaksaan Agung berupaya mempercepat ritme penyidikan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Setelah penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka, Kejaksaan Agung berupaya mempercepat ritme penyidikan.
Kini, penanganan kasus rasuah menara base transceiver station (BTS) menjadi prioritas bagi tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Percepatan itu dilakukan agar perkara ini dapat segera diadili di meja hijau.
"Ini kan skala prioritas. Setelah kita lihat orang-orang yang bertanggung jawab dan alat bukti yang cukup sudah kita dapatkan, prioritas pertama segera kita sidangkan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (18/5/2023).
Dalam persidangan nanti, Kejaksaan menjanjikan bahwa peran seluruh tersangka akan terbongkar.
Tak terkecuali total keuntungan yang diperoleh masing-masing tersangka, termasuk Menkominfo Johnny G Plate.
"Masing-masing tersangka berapa keuntungannya, nah kebuka itu nanti di persidangan," kata Febrie.
Buka-bukaan soal keuntungan itu dimaksudkan agar masyarakat tahu ke mana saja larinya kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 8 triliun dalam perkara ini.
"Supaya masyarakat bisa tahu ini kenapa rugi 8 triliun, siapa yang terlibat, siapa yang diuntungkan," ujarnya.
Baca juga: Ketegangan Politik Kubu Jokowi Vs Surya Paloh Cs Memanas Usai Johnny G Plate Tersangka?
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Eks Kepala BPKD Lhokseumawe DPO Kasus Korupsi PPJ, Raib Saat Dieksekusi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Tunggu Hasil Audit BPKP |
![]() |
---|
Begini Sudah Perkembangan Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe |
![]() |
---|
Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Perumda Sigli 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara hingga Rp 1 Triliun, KPK Periksa Mantan Bendahara Amphuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.