Berita Lhokseumawe

Eks Kepala BPKD Lhokseumawe DPO Kasus Korupsi PPJ, Raib Saat Dieksekusi

"Begitu juga dengan surat panggilan kedua dan surat panggilan ketiga, Marwadi juga tidak hadir," katanya. 

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/HO
DPO KASUS KORUPSI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir, SH, MH menyatakan, eks Kepala BPKD Lhokseumawe, Marwadi Yusuf menjadi DPO dalam kasus korupsi PPJ. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Selasa (30/9/2025), secara resmi telah menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe periode 2020-2022, Marwadi Yusuf, sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Di mana Marwadi merupakan satu dari 4 terpidana dalam kasus korupsi upah Pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), Marwadi divonis penjara selama 6 tahun, didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, ia harus membayar uang pengganti senilai Rp 540.755.003, subsider 1 tahun penjara.

Bukan Cuma itu, Marwadi juga dicabut hak politik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana badan.

Baca juga: Jaksa Eksekusi 2 Terdakwa Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe, Satu Lagi Sedang Berobat

Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SHl, MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Therry Gutama menyebutkan, untuk tiga terpidana lainya dalam kasus korupsi PPJ, dasarnya telah menjalani hukuman kurungan di Lapas Kelas II Lhokseumawe, sejak beberapa waktu lalu.

Khusus untuk Marwadi, lanjut Thery, saat pihaknya menerima salinan putusan MA beberapa waktu lalu, langsung mengirim surat pemanggilan untuk dieksekusi.

Namun pada panggilan pertama, terpidana tidak hadir. 

"Begitu juga dengan surat panggilan kedua dan surat panggilan ketiga, Marwadi juga tidak hadir," katanya. 

Bahkan, pihak Kejari sempat mendatangi rumah Mawardi, namun dia tidak berada di tempat.

Baca juga: Lagi, Kejari Lhokseumawe Eksekusi Satu Terpidana Kasus Korupsi PPJ

"Jadi didasari kondisi tersebut, maka secara resmi kini dia kita tetapkan sebagai DPO," tegas Thery.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, pada dasarnya ada lima terdakwa. Namun satu orang telah meninggal dunia.

Sehingga untuk 4 terpidana yang tersisa, sudah ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Namun yang baru selesai dieksekusi baru tiga terpidana, yakni Sulaiman selaku mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved