Berita Lhokseumawe
Eks Kepala BPKD Lhokseumawe DPO Kasus Korupsi PPJ, Raib Saat Dieksekusi
"Begitu juga dengan surat panggilan kedua dan surat panggilan ketiga, Marwadi juga tidak hadir," katanya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Selasa (30/9/2025), secara resmi telah menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe periode 2020-2022, Marwadi Yusuf, sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Di mana Marwadi merupakan satu dari 4 terpidana dalam kasus korupsi upah Pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), Marwadi divonis penjara selama 6 tahun, didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, ia harus membayar uang pengganti senilai Rp 540.755.003, subsider 1 tahun penjara.
Bukan Cuma itu, Marwadi juga dicabut hak politik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana badan.
Baca juga: Jaksa Eksekusi 2 Terdakwa Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe, Satu Lagi Sedang Berobat
Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SHl, MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Therry Gutama menyebutkan, untuk tiga terpidana lainya dalam kasus korupsi PPJ, dasarnya telah menjalani hukuman kurungan di Lapas Kelas II Lhokseumawe, sejak beberapa waktu lalu.
Khusus untuk Marwadi, lanjut Thery, saat pihaknya menerima salinan putusan MA beberapa waktu lalu, langsung mengirim surat pemanggilan untuk dieksekusi.
Namun pada panggilan pertama, terpidana tidak hadir.
"Begitu juga dengan surat panggilan kedua dan surat panggilan ketiga, Marwadi juga tidak hadir," katanya.
Bahkan, pihak Kejari sempat mendatangi rumah Mawardi, namun dia tidak berada di tempat.
Baca juga: Lagi, Kejari Lhokseumawe Eksekusi Satu Terpidana Kasus Korupsi PPJ
"Jadi didasari kondisi tersebut, maka secara resmi kini dia kita tetapkan sebagai DPO," tegas Thery.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, pada dasarnya ada lima terdakwa. Namun satu orang telah meninggal dunia.
Sehingga untuk 4 terpidana yang tersisa, sudah ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
Namun yang baru selesai dieksekusi baru tiga terpidana, yakni Sulaiman selaku mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe.
Terpidana Korupsi
terpidana korupsi menghilang
terpidana korupsi DPO
Kasus Korupsi PPJ
Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe
eks Kepala BPKD Lhokseumawe DPO
Kejari Lhokseumawe
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Haji Uma Kritik Sistem Desil ke Kemensos |
|
|---|
| Dosen Hukum Unimal Soroti Kisruh JKA, Nilai Wakil Rakyat Lemah Kawal Aspirasi Masyarakat |
|
|---|
| Jelang Konfercab HMI Lhokseumawe-Aceh Utara, Pendaftaran Balon Ketua Dimulai |
|
|---|
| Baitul Mal Lhokseumawe Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran yang Menghanguskan 84 Rumah |
|
|---|
| Maestro Sastra LK Ara Hadiahkan Buku Karyanya pada Walkot Sayuti, Dorong Pelestarian Sastra Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/KAJARI-LHOKSEUMAWE-14092025.jpg)