Berita Lhokseumawe
Begini Sudah Perkembangan Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe
Jaksa Penyidik dilaporkan telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jaksa Penyidik dilaporkan telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
Sehingga saat ini JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sedang meneliti berkas apakah lengkap ataupun tidak.
"Sekitar sepekan lalu berkasnya sudah dilimpahkan dari Jaksa Penyidik ke JPU. Jadi sekarang sedang diteliti. Bila memang P21 (lengkap), maka segera dilakukan pelimpahan tahap dua, untuk selanjutnya perkara bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama SH MH, Selasa (30/9/2025).
Untuk para tersangka, menurut Thery, sampai saat ini masih di tahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe pada tahun 2021- 2022.
Baca juga: Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Kerugian Negara Capai Rp 928 Juta
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 14.072.062.000, yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp 7.036.031.000 dan dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 7.036.031.000.
Dananya bersumber dari dana APBN.
Sehingga pada 5 Juli 2024 lalu, pihak Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Rusun tersebut.
Setelah melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan, maka penyidik Kejari Lhokseumawe langsung meningatkat status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (8/8/2024) tahun lalu.
Empat tersangka korupsi
Selanjutnya, Jaksa pun nenetapkan 4 tersangka.
Para tersangka adalah, pertama Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera yang memenang tender pada proyek Rusunawa ini.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Harga Emas Antam Cetak Rekor, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Akhir Bulan
Kedua, T Faisal Riza, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Ketiga, Bambang Prayetno, yang sebelumnya merupakan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Serta yang keempat adalah Aulia Rizki. Dia merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut.
Sedangkan hasil audit dari BPKP maka diketahui kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.928.288..256.(*)
Baca juga: Kemensos Coret Puluhan Penerima Bansos PKH di Pidie, Diduga Suami dan Anak Terlibat Judol
Polisi di Lhokseumawe Patroli ke Tempat yang Kerap Jadi Lokasi Balap Liar |
![]() |
---|
Syaikh Yasser dari Al-Azhar Cairo Isi Kuliah Umum Internasional di Pascasarjana UIN SUNA Lhokseumawe |
![]() |
---|
Bepal Luncurkan Survei Digital, Dorong Pemuda Lhokseumawe Jadi Arsitek Masa Depan Teknologi |
![]() |
---|
Lhokseumawe Malam Ini Berawan, Simak Prediksi Cuaca Sebagian Aceh Tiga Hari Kedepan |
![]() |
---|
Percepat Penyelesaian Jalan Dua Jalur, Ini Upaya Wali Kota Lhokseumawe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.