Berita Pidie
Didakwa Korupsi APBG, Mantan Keuchik di Pidie Dituntut 4,5 Tahun Penjara Hingga Bayar Uang Pengganti
Tuntutan terhadap pria berusia 51 tahun ini berlangsung dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi APBG di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rab
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
Tuntutan terhadap pria berusia 51 tahun ini berlangsung dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi APBG di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (17/5/2023).
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut mantan Keuchik Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Pidie, Mustafa Arifin , 4,5 tahun penjara.
Tuntutan terhadap pria berusia 51 tahun ini berlangsung dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi APBG di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (17/5/2023).
Selain itu, terdakwa Mustafa Arifin juga dituntut membayar uang denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 136, 7 juta.
"Terdakwa dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terhadap APBG," kata Kasi Pidsus Kejari Pidie, Ivan Najjar Alavi, kepada Serambinews.com, Jumat (19/5/2023).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa Mustafa Arifin terbukti dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Juntho Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, JPU menuntut agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustafa Arifin dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara.
Baca juga: VIDEO - Jasad Jamaluddin Terapung di Irigasi Kuta Baro Dievakuasi
Hukuman terhadap terdakwa akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya. JPU memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rutan.
Selain itu, terdakwa Mustafa Arifin Bin Arifin juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200.000.000, jika denda itu tak dibayar, maka terdakwa harus menjalani kurungan tambahan tiga bulan.
Dalam amar tuntutan itu, JPU juga menuntut terdakwa Mustafa Arifin dihukum membayar uang pengganti Rp 158.566.591.00.
Namun saat penyidikan kasus korupsi APBG Gampong Meunasah Blang, terdakwa telah menitipkan uang tunai sebesar Rp. 21.818.000.
Uang dititipkan sebagai BB, karena kelebihan pencairan dana pada pembangunan dan pemeliharaan prasarana kantor keuchik, sehingga, saat ini sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp.136.748.591.
Namun, sebut Ivan, jika terdakwa Mustafa Arifin Bin Arifin tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka JPU akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Pemalak Sopir Truk di Bogor Jadi Tersangka, Ngaku Dapat Uang Rp 90 Ribu Dalam Sehari
Tapi, jika tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan penjara.
RSU Sigli Plot Dana Rp 2,3 M Siapkan Ruang ICCU Jantung, 2026 Sudah Bisa Layani Pasien Pasang Ring |
![]() |
---|
Haul ke-9 Sirul Mubtadin, Ribuan Jamaah Gelar Zikir Hingga Berdoa untuk Aceh Tetap Damai |
![]() |
---|
Meski Panas Terik, Ribuan Jamaah Antusias Hadiri Haul Akbar Sirul Mubtadin di Pidie |
![]() |
---|
Buntut Kasus Pengadaan Laptop Cromebook, Sebanyak 84 Kepala Sekolah di Pidie Diperiksa Jaksa |
![]() |
---|
Harga Beras Masih Mahal, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Digelar di Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.