Berita Pidie

Didakwa Korupsi APBG, Mantan Keuchik di Pidie Dituntut 4,5 Tahun Penjara Hingga Bayar Uang Pengganti

Tuntutan terhadap pria berusia 51 tahun ini berlangsung dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi APBG di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rab

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM      
Sidang perkara korupsi APBG Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Pidie, di Pengadilan Tipikor Negeri Banda Aceh, baru-baru ini 

"Jika terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan itu.akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," jelasnya. 

Ia menambahkan, setelah amar tuntutan dibaca, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menutup sidang. 

Sidang lanjutan akan digelar, Selasa (30/5/2023) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan  terdakwa. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved