Berita Pidie
Didakwa Korupsi APBG, Mantan Keuchik di Pidie Dituntut 4,5 Tahun Penjara Hingga Bayar Uang Pengganti
Tuntutan terhadap pria berusia 51 tahun ini berlangsung dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi APBG di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rab
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Sidang perkara korupsi APBG Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Pidie, di Pengadilan Tipikor Negeri Banda Aceh, baru-baru ini
"Jika terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan itu.akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," jelasnya.
Ia menambahkan, setelah amar tuntutan dibaca, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menutup sidang.
Sidang lanjutan akan digelar, Selasa (30/5/2023) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Pidie
RSU Sigli Plot Dana Rp 2,3 M Siapkan Ruang ICCU Jantung, 2026 Sudah Bisa Layani Pasien Pasang Ring |
![]() |
---|
Haul ke-9 Sirul Mubtadin, Ribuan Jamaah Gelar Zikir Hingga Berdoa untuk Aceh Tetap Damai |
![]() |
---|
Meski Panas Terik, Ribuan Jamaah Antusias Hadiri Haul Akbar Sirul Mubtadin di Pidie |
![]() |
---|
Buntut Kasus Pengadaan Laptop Cromebook, Sebanyak 84 Kepala Sekolah di Pidie Diperiksa Jaksa |
![]() |
---|
Harga Beras Masih Mahal, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Digelar di Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.