Umi Yuni Laporkan Hanny Kristianto ke Polisi, Tak Terima Dituduh Bawa Kabur Rp 69 M Milik Az-Zikra

Langkah hukum tersebut diambil Umi Yuni lantaran tak terima dituding membawa kabur uang Rp69 miliar milik Yayasan Az Zikra.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews
Umi Yuni (kiri) melaporkan Hanny Kristianto (kanan) atas tudingan pencemaran nama baik ke Polres Bogor karena tak terima dituding membawa kabur uang Rp 69 miliar. 

SERAMBINEWS.COM - Mantan istri Ustaz Arifin Ilham, Umi Yuni, melaporkan Hanny Kristianto ke Polres Bogor, Kamis (18/5/2023).

Umi Yuni melaporkan Hanny Kristianto atas tudingan pencemaran nama baik.

Langkah hukum tersebut diambil Umi Yuni lantaran tak terima dituding membawa kabur uang Rp69 miliar milik Yayasan Az Zikra.

Dikutip dari tayangan Status Selebriti SCTV Jumat (19/5/2023), kuasa hukum Umi Yuni, Suhendar buka suara terkait kasus tersebut.

Dikatakan Suhendar, Umi Yuni merasa kehormatan dan nama baiknya telah tercemar.

Maka dari itu, Umi Yuni butuh kesiapan mental untuk memberikan penjelasan ke publik soal kasus yang menimpanya.

"Seseorang yang telah merasa kehormatannya, nama baiknya menyebarkan dan lain sebagainya itu butuh kesiapan mental untuk menjelaskan secara pribadi," papar Suhendar.

"Makanya ditunjuklah kami selaku kuasa hukum untuk mendampingi untuk membela dan mewakili kepentingan klien," lanjut Suhendar.

Baca juga: Ibu Ustaz Arifin Ilham Tetap tak Terima Umi Yuni Nikah, Minta Perempuan Aceh Ini Tinggalkan Az-Zikra

Suhendar juga mengungkap alasan Umi Yuni melaporkan Hanny Kristianto alias Ko Hanny ke polisi.

"Kenapa klien kami melaporkan (pencemaran nama baik)? Karena beliau tidak merasa apa yang dituduhkan," jelas Suhendar.

Lebih lanjut, Suhendar mengungkap jika pihak Ko Hanny juga tidak merasa telah menuduh Umi Yuni membawa kabur uang Az Zikra.

Namun Suhendar menegaskan jika ada penyebab yang membuat Umi Yuni membawa kasus tersebut ke meja hijau.

"Yang kita laporkan juga dia tidak merasa menyebutkan angka dia tidak merasa menyebutkan klien kami menggelapkan dan sebagainya secara langsung ya kan gitu."

"Cuma yang ingin kami tegaskan dalam hal ini adalah tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api," tutup Suhendar.

Baca juga: Hanny Kristianto Ungkap Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Az-Zikra, Saldo Rp 100 Miliar Sisa 6 Juta

Sebelumnya diwartakan, Umi Yuni dituding menyelewengkan dana yayasan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved