Berita Lhokseumawe

Kasus PT RS Arun, Jaksa Telah Sita Uang Rp 8,1 Miliar

kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Jumlah uang yang disita pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe, kini dilaporkan terus bertambah.

Bahkan sudah mencapai Rp 8,1 miliar.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, Minggu (21/5/2023), mengakui kalau jumlah uang yang disita pihaknya kini sudah mencapai Rp 8,1 miliar.

Dengan rincian, pada Jumat (5/5/2023) siang, pihak Jaksa telah menerima pengembaliam dana sebesar Rp 3,1 miliar dari PTPL Lhokseumawe.

Lalu, pada Senin (15/5/2023) kembali menyita uang Rp 4,7 miliar, dari tiga sumber, yakni pengembalian dari mantan Direktur RS Arun sebesar Rp 660 juta.

Baca juga: Jaksa Sita Aset Direktur PT RS Arun Lhokseumawe, dari Mobil Hingga Sepmor Sport 

Pengembalian dari mantan Manajer Keuangan RS Arun Rp 39,7 juta. Serta ketiga, disita dari rekening PT RS Arun sebesar Rp 4, 057 miliar.

Selanjutnya, kata Saifuddin, pada Jum’at (19/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, pihaknya kembali menerima pengembalian dana Rp184.742.120 dari dua warga yang pernah menerima uang dari PT RS Arun.

"Jadi untuk sementara ini sudah ada Rp 8,1 miliar, serta semuanya akan  dijadikan sebagai barang bukti," katanya.

Sementara uang itu pun di simpan di Rekening Pemerintah Lainnya, yakni di Bank Syariah Indenesia (BSI), hingga adanya putusan tetap dalam perkara ini.

Setelah ada putusan tetap, nantinya baru distor ke kas negara.

Pada kesempatan ini, dia kembali mengimbau kepada semua pihak yang merasa pernah menerima uang dari dugaan tindak pidana korupsi PT RS Arun, dengan kesadaran sendiri dapat menyerahkan ke Jaksa.

Bila tidak ada niat baik, dipastikan pihaknya akan terus mengusut. 

Baca juga: Kisah Penemuan Harta Karun Emas, Penemu Duga Capai 100 Kg, Tapi Diumumkan 16,9 Kg

Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved