Berita Lhokseumawe

Kasus PT RS Arun, Jaksa Telah Sita Uang Rp 8,1 Miliar

kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH. 

Dalam menindaklanjuti kasus ini, phak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 43 miliar.

Lalu, pada Selasa (16/5/2023), Direktur PT RS Arun, berisinial H, dijadikan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe dengan status sebagai tahanan Jaksa.(*)

Baca juga: VIDEO Hingga Mei Total 11 Aparat TNI/Polri Gugur akibat Ulah KKB Papua

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved