Berita Lhokseumawe
Kasus PT RS Arun, Jaksa Telah Sita Uang Rp 8,1 Miliar
kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Dalam menindaklanjuti kasus ini, phak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 43 miliar.
Lalu, pada Selasa (16/5/2023), Direktur PT RS Arun, berisinial H, dijadikan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe dengan status sebagai tahanan Jaksa.(*)
Baca juga: VIDEO Hingga Mei Total 11 Aparat TNI/Polri Gugur akibat Ulah KKB Papua
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lhokseumawe
Anda Mau Bayar PKB, Inilah Tahapan Paling Mudah di Samsat Lhokseumawe |
![]() |
---|
Harga Komoditas Pangan Terus Naik, Pelaku UMKM di Lhokseumawe Ketar-ketir |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Bagikan Bendera Merah Putih pada Warga |
![]() |
---|
Hindari Calo! Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Lhokseumawe, 5 Menit Sudah Siap |
![]() |
---|
Lelang Jabatan Kadis di Lhokseumawe, 72 Peserta Ikut Asesmen, 1 tak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.