Berita Lhokseumawe
Kasus PT RS Arun, Jaksa Telah Sita Uang Rp 8,1 Miliar
kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe
Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Dalam menindaklanjuti kasus ini, phak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 43 miliar.
Lalu, pada Selasa (16/5/2023), Direktur PT RS Arun, berisinial H, dijadikan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe dengan status sebagai tahanan Jaksa.(*)
Baca juga: VIDEO Hingga Mei Total 11 Aparat TNI/Polri Gugur akibat Ulah KKB Papua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kajari-lhokseumawe-lalu-syaifudin-sh-mh.jpg)