Pj Bupati Segel Tempat Karaoke
Aksi Perempuan Satpol PP Aceh Singkil saat Segel Tempat Karaoke Curi Perhatian, Temukan Botol Miras
Dua perempuan berpakaian lengkap Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Aceh Singkil ini ternyata memiliki tugas lain.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Dua perempuan berpakaian lengkap Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Aceh Singkil ini ternyata memiliki tugas lain.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Aksi dua perempuan personel Satpol PP Aceh Singkil ikut 'mencuri' perhatian ketika Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis pimpin Anggota Satpol PP lainnya segel tempat karaoke di kawasan Pulo Sarok, Singkil, Senin (22/5/2023).
Dua perempuan berpakaian lengkap Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Aceh Singkil ini ternyata memiliki tugas lain.
Mereka berdiri di bawah pohon cemara muda yang berjajar pagari pinggir danau yang berjarak sekitar 10 meter dari tempat karaoke yang disegel itu.
Setelah ditelisik, ternyata kedua perempuan ini sedang mengamati kalau-kalau ada benda mencurigakan.
Benar saja, mereka menemukan tumpukan botol bekas yang telah hilang merk-nya.
Sesaat kemudian, seorang personel Satpol PP perempuan tersebut berseru. "Itu botol bekas minuman keras, masih ada merk-nya," kata personel Satpol PP berjilbab hitam tersebut.
Baca juga: Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Perempuan & Anak, 11 Personel Polresta Banda Aceh Terima Penghargaan
Ia pun segera mengambilnya dengan menggunakan ujung ranting pohon agar bisa diambil dengan tangan.
Maklum posisinya agak jauh dari jangkauan tangan.
Setelah susah payah botol bekas miras itu berhasil diambil.
Penemuan botol bekas miras seolah menjadi pembenar bila di kawasan itu masih terjadi pelanggaran syariat Islam.
Alasan penyegelan
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Aceh Singkil, segel tempat karaoke di Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Senin (22/5/2023).
Penyegelan oleh personel Satpol PP itu, dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis.
Baca juga: Muda Mudi Ugal-ugalan & Ribut Saat Nongkrong hingga Dinihari di Lamteh, Kabur Saat Disambangi Polisi
Marthunis menjelasakan alasan penyegelan hinggga pencabutan izin sementara lokasi hiburan yang dekaf dengan pantai itu.
Alasan pertama pengeola dinilai melanggar izin.
Berikutnya di lokasi saat razia Satpol PP dan WH Aceh Singkil, ditemukan minuman keras dan khalwat.
Alasan lain melanggar jam operasional yang telah ditentukan.
"Kami cabut izinnya sementara karena melanggar izin. Ditemukan miras, khalwat dan melanggar jam operasional," kata Marthunis.
Sebelumnya Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, mengatakan saat ini pihaknya melakukan razia menemukan miras jenis tuak dalam botol kemasan minum, sehingga sekilas tidak diketahu jika isinya merupakan tuak memabukkan.
Masih dalam razia itu, juga ditemukan perempuan dengan laki-laki.
Baca juga: Panwaslih Aceh Besar Imbau Masyarakat Pastikan Dirinya Terdaftar Sebagai Pemilih
"Laki-lakinya berhasil lari. Sementara dua ladies (perempuan) berhasil diamankan," ujar Ahmad Yani.
Selanjutnya dilakukan pendalaman, tidak ada bukti tuak dijual oleh pengelola.
"Tuak yang ada di lokasi dibawa oleh pengunjung," jelas Ahmad Yani.
Terkait hal itu, Ahmad Yani mengaku melapor kepada Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis.
Hingga akhirnya diputuskan lokasi karaoke itu disegel.
Sudah disosialisasi sejak Ramadhan lalu
Sebelumnya Serambinews.com juga memberitakan Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis pimpin penyegelan tempat karoke di kawasan Jalan Bahari, Desa Pulo Sarok, Singkil, Senin (22/5/2023) siang.
Penyegelan tersebut merupakan tindakan tegas Marthunis, setelah bulan Puasa lalu melakukan sosialisasi larangan melakukan pelanggaran syariat Islam.
Kemudian meminta pemilik tempat karoke serta jualan melengkapi izin.
Marthunis datang ke lokasi di dampingi Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aidil Yudi Irawan.
Ia datang menggunakan mobil dinas BL 1 R, sementara di depannya personel Satpol PP.
Sedangkan di belakangnya terlihat mobil personel Satpol PP dan WH serta pejabat lainnya.
Sampai ke lokasi personel Satpol PP langsung memasang segel dibangunan bercat orenge yang berdiri dekat dengan laut tersebut.
Dari kantor Bupati Aceh Singkil, tempat karaoke yang disegel itu hanya sekitar 3 menit.
Pemilik minta Pemkab beli bangunan itu
Sementara itu Amrin minta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, membeli bangunan tempatnya usaha.
Hal itu disampaikan Amrin lantaran bangunan tempat usahanya disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil.
Dampak penyegelan, izin usaha dicabut, sehingga untuk sementara tidak bisa beroperasi.
Permintaan Amrin disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis saat pimpin penyegelan yang dilakukan Satpol PP.
"Beli saja bangunan ini oleh Pemerintah Aceh Singkil. Supaya senyap terus. Saya pun mau berusaha juga," kata Amrin.
Sebelumnya lelaki bertopi biru itu, mengaku bukan pemilik tempat karaoke yang disegel Pemkab Aceh Singkil di kawasan Jalan Bahari, Pulo Sarok, Singkil itu.
Kemudian ia menyebutkan jika tempat usahanya tidak boleh buka, maka beli oleh Pemkab Aceh Singkil.
Marthunis saat menanggapi hal tersebut mengatakan, Pemerintah harus mempelajarinya apakah perlu dibeli.
"Kalau itu harus dilihat dulu apakah perlu," tukas Marthunis.
Pj Bupati mengatakan, dirinya tidak ada masalah dengan Amrin.
Permasalahan yang terjadi karena ada tempat hiburan salahi izin, langgar syariat Islam serta melanggar jam operasional.
Atas alasan itu izinnya dicabut sementara.
Bila pengelola ingin kembali beroperasi maka, urus kembali izin. Dengan catatan setelah beroperasi patuhi semua aturan.
"Ini bukan antara saya dengan Pak Amrin. Tapi karena melanggar izin, maka izinnya dicabut," tegas Marthunis.
Langkah ini sebut Marthunis, berlaku kepada semua pengelola tempat hiburan dan cafe.
Dirinya tidak pandang bulu, siapa pun yang melanggar aturan ditertibkan.
"Sebelumnya sudah sosialisasi. Ini masa penindakan, tidak ada pandang bulu," kata Marthunis.
Aparat desa ikut dukung
Penyegelan tempat karaoke di kawasan Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, mendapat dukungan aparat desa setempat.
Masdar Perangkat Desa Pulo Sarok, datangi Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, pimpin Satpol PP melakukan penyegelan.
Sebelum perkenalkan diri sebagai perangkat desa, Masdar terlihat menunjuk lokasi tepat memasang segel ini kepada personel Satpol PP agar tidak mudah lepas.
Selanjutnya ia berbicara dengan Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani.
Dalam pembicaraannya ia mempertanyakan apakah hanya lokasi itu yang disegel.
Mendapat pertanyaan itu, Ahmad Yani menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan ke lokasi lain.
Bila ketahuan melanggar tentu akan mendapat sanksi serupa.
Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis turut menjelaskan bahwa penindakan dilakukan atas laporan masyarakat.
Kemudian sebut Marthunis, dirinya juga sudah Instruksikan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran.
Sebab tahap sosialisasi sudah dilakukan.
Mendapat respon dari Pj Bupati, Masdar terlihat antusias.
Ia lantas memperkenalkan diri sebagai perangkat Desa Pulo Sarok.
Masdar menyatakan, sebagai perangkat desa dirinya berada di barisan terdepan dalam memberantas pelanggaran.
Hanya saja sebutnya ada indikasi di beberapa tempat lain terjadi.
"Saya terhadap ini berada di barisan terdepan. Di Pulo Sarok ini ada di beberapa tempat," ungkap Masdar.
Merespon kembali pernyataan Masdar, Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis mengatakan tindakan tegas yang dilakukan pihaknya bisa jadi pembelajaran.
"Mudah-mudah ini jadi pembelajaran," kata Marthunis. (*)
Pj Bupati Segel Tempat Karaoke
Aceh Singkil
Pulo Sarok
karaoke
tempat karaoke disegel
Serambinews.com
botol miras
Satpol PP
RUNNING NEWS
Kecewa Bisnisnya Disegel & Izin Usaha Dicabut, Pengelola Jual Tempat Karaoke ke Pemkab Aceh Singkil |
![]() |
---|
Ini Penyebab Pj Bupati Segel Tempat Karaoke, dari Langgar Izin hingga Penemuan Miras dan Khalwat |
![]() |
---|
Usai Disegel, Pengeola Karaoke di Pulo Sarok Minta Pemkab Aceh Singkil Beli Bangunan Tempat Usahanya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Bawa Pasukan Satpol PP, Pj Bupati Aceh Singkil Segel Tempat Karaoke, Ini Temuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.