Breaking News

Pj Bupati Segel Tempat Karaoke

Kecewa Bisnisnya Disegel & Izin Usaha Dicabut, Pengelola Jual Tempat Karaoke ke Pemkab Aceh Singkil

"Beli saja bangunan ini oleh Pemerintah Aceh Singkil. Supaya senyap terus. Saya pun mau berusaha juga," kata Amrin.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Personel Satpol PP Aceh Singkil saat menyegel tempat karaoke di kawasan Pulo Sarok, Singkil, Senin (22/5/2023). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Aksi Pemerintah (Pemkab) Aceh Singkil yang menyegel tempat karaoke yang terletak di Pulo Sarok, Kecamatan Singkil pada Senin (22/5/2023) siang, disambut kecewa oleh pengelola tempat hiburan tersebut. 

Penyegelan tempat karaoke oleh personel Satpol PP itu sendiri dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis. 

Pengelola tempat karaokenya disegel, Amrin yang kecewa bisnisnya disegel meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil membeli saja bangunan tempatnya usaha tersebut. 

Sebab, dampak penyegelan dan izin usaha dicabut, sehingga untuk sementara tidak bisa beroperasi. 

Permintaan Amrin disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis saat memimpin penyegelan yang dilakukan Satpol PP. 

"Beli saja bangunan ini oleh Pemerintah Aceh Singkil. Supaya senyap terus. Saya pun mau berusaha juga," kata Amrin.

Sebelumnya lelaki itu mengaku bukan pemilik tempat karaoke yang disegel Pemkab Aceh Singkil di kawasan Jalan Bahari, Pulo Sarok, Singkil. 

Kemudian, ia menyebutkan jika tempat usahanya tidak boleh buka, maka beli saja oleh Pemkab Aceh Singkil.

Marthunis saat menanggapi hal tersebut mengatakan, pemerintah harus mempelajarinya apakah perlu dibeli. 

"Kalau itu harus dilihat dulu apakah perlu," tukas Marthunis.

Pj Bupati mengatakan, dirinya tidak ada masalah dengan Amrin. 

Permasalahan yang terjadi karena ada tempat hiburan salahi izin, langgar syariat Islam, serta melanggar jam operasional.

Atas alasan itu izinnya dicabut sementara.

Bila pengelola ingin kembali beroperasi maka, urus kembali izin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved