Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Musnahkan 76.160 Batang Rokok Ilegal Asal Luar Negeri, Nilainya Hampir Rp 161 Juta

Pemusnahan rokok asal luar negeri tanpa cukai ini dilakukan dengan cara dibakar, di halaman KPPBC TMP C atau Kantor Bea Cukai Langsa, Senin (23/5/2023

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman (tengah) bersama para pihak lainnya memusnahkan rokok ilegal hasil sitaan operasi bersama beberapa waktu lalu. Pemusnahan ini berlangsung di halaman KPPBC TMP C atau Kantor Bea Cukai Langsa, Senin (23/5/2023). Adapun jenis rokok dari luar negeri yang dimusnahkan itu, yakni Luffman, Nikken, dan Black Berry 

Pemusnahan rokok asal luar negeri tanpa cukai ini dilakukan dengan cara dibakar, di halaman KPPBC TMP C atau Kantor Bea Cukai Langsa, Senin (23/5/2023). Adapun jenis rokok tersebut, yakni Luffman, Nikken, dan Black Berry

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Senin (23/5/2023), musnahkan 76.160 batang rokok ilegal senilai Rp 160.942.900 atau hampir Rp 161 juta.  

Pemusnahan rokok asal luar negeri tanpa cukai ini dilakukan dengan cara dibakar, di halaman KPPBC TMP C atau Kantor Bea Cukai Langsa, Senin (23/5/2023). Adapun jenis rokok tersebut, yakni Luffman, Nikken, dan Black Berry

Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Sulaiman, dalam siaran persnya mengatakan pemusnahan 76.160 batang rokok ilegal ini adalah hasil penindakan operasi sinergisitas antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum, termasuk Satpol PP dan pihak lainnya.

Dalam waktu dekat ini, Bea Cukai akan melakukan pemusnahan tahap dua yang jumlahnya lebih besar, yaitu sekitar 1 miliar, jumlah pemusnahan ini harus mendapat izin dari pusat.

Dalam proses pemberantasan atau penindakan barang ilegal ini, pihak Bea Cukai setempat juga mengharapkan bantuan masyarakat, aparat penegak hukum serta pihak media massa.

Baca juga: Diperiksa KPK soal Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, Mario Dandy: Saya Enggak Tahu Apa-Apa

"Bea Cukai bukan supermen, namun kami juga memiliki keterbatasan dalam penindakan. Pemberantasan kerugian pendapatan negara tentunya dibutuh kerja sama serta informasi dari masyarakat," ujarnya.

Menurut Sulaiman penindakan dan pemusnahan ini sebagai wujud dari salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal eks penindakan di bidang cukai sebanyak 76.160 batang rokok ilegal yang dimusnahkan ini diperkirakan total nilainya sebesar Rp 160.942.900.

"Total kerugian negara yang diselamatkan dari rokol luar negeri tidak disertai cukai atau tokok ilegal yang disita ini senilai Rp 107.182.633," rincinya.

Kembali dijelaskan Sulaiman,. sebelumnya rokok ilegal ini merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa.

"Operasi tersebut sepanjang bulan November tahun 2022 hingga Februari 2023," papar Kepala Bea Cukai Langsa ini.

Baca juga: VIDEO Inara Rusli Raup Milyaran Setelah Lepas Cadar, dr Richard Lee Bocorkan Rahasia

Sulaiman menambahkan prosedur pemusnahan BMN ini dilakukan dengan cara dipotong, kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya dan ditanam dalam tanah.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai menyebutkan Barang Kena Cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved