Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Musnahkan 76.160 Batang Rokok Ilegal Asal Luar Negeri, Nilainya Hampir Rp 161 Juta

Pemusnahan rokok asal luar negeri tanpa cukai ini dilakukan dengan cara dibakar, di halaman KPPBC TMP C atau Kantor Bea Cukai Langsa, Senin (23/5/2023

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman (tengah) bersama para pihak lainnya memusnahkan rokok ilegal hasil sitaan operasi bersama beberapa waktu lalu. Pemusnahan ini berlangsung di halaman KPPBC TMP C atau Kantor Bea Cukai Langsa, Senin (23/5/2023). Adapun jenis rokok dari luar negeri yang dimusnahkan itu, yakni Luffman, Nikken, dan Black Berry 

Dan apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain tersebut, maka ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai Negara, dan barang yang menjadi milik Negara.

Dalam hal barang dan/atau sarana pengangkut di tengah oleh Pejabat Bea dan Cukai dapat langsung ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN).

Dan apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaaan, Kadinkes Lampung Reihana Ngaku Sudah Laporkan Semua Asetnya ke KPK

Barang dan/atau sarana pengangkut tersebut tidak dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemiliknya maka atas BDN tersebut langsung dinyatakan menjadi Barang yang menjadi BMN.

Kepada masyarakat kami juga meminta atau menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi barang-barang ilegal terutama rokok ini. 

"Ke depan Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan, serta penyuluhan kepada masyarakat terkait barang ilegal tersebut," tutupnya. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved