Pj Bupati Segel Tempat Karaoke

Ini Penyebab Pj Bupati Segel Tempat Karaoke, dari Langgar Izin hingga Penemuan Miras dan Khalwat

Marthunis menjelaskan, alasan penyegelan hingga pencabutan izin sementara lokasi hiburan yang dekat dengan pantai itu. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis saat memimpin penertiban tempat karaoke yang melanggar izin di kawasan Pulo Sarok, Singkil, Senin (22/5/2023). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah (Pemkab) Aceh Singkil menyegel tempat karaoke yang terletak di Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Senin (22/5/2023). 

Penyegelan oleh personel Satpol PP itu dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis. 

Marthunis menjelaskan, alasan penyegelan hingga pencabutan izin sementara lokasi hiburan yang dekat dengan pantai itu. 

Alasan pertama, beber Pj Bupati, adalah karena pengelola karaoke tersebut dinilai melanggar izin. 

Berikutnya, di lokasi saat razia Satpol PP dan WH Aceh Singkil, ditemukan minuman keras (miras) dan khalwat. 

Alasan lain melanggar jam operasional yang telah ditentukan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bawa Pasukan Satpol PP, Pj Bupati Aceh Singkil Segel Tempat Karaoke, Ini Temuannya

"Kami cabut izinnya sementara karena melanggar izin. Ditemukan miras, khalwat, dan melanggar jam operasional," kata Marthunis.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani mengatakan, saat pihaknya melakukan razia menemukan miras jenis tuak dalam botol kemasan minum. 

Sehingga sekilas tidak diketahui jika isinya merupakan tuak memabukan. 

Masih dalam razia tersebut, juga ditemukan perempuan dengan laki-laki. 

"Laki-lakinya berhasil lari. Sementara dua ladies (perempuan) berhasil diamankan," ujar Ahmad Yani. 

Selanjutnya, dilakukan pendalaman, tidak ada bukti tuak dijual oleh pengelola. 

Baca juga: VIDEO - BREAKING NEWS: Bawa Pasukan Satpol PP, Pj Bupati Aceh Singkil Segel Tempat Karoke

"Tuak yang ada di lokasi dibawa oleh pengunjung," jelas Ahmad Yani.

Terkait hal itu, Ahmad Yani mengaku melapor kepada Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis. 

Hingga akhirnya diputuskan lokasi karaoke disegel. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis memimpin penyegelan tempat karaoke di kawasan Jalan Bahari, Desa Pulo Sarok, Singkil, Senin (22/5/2023) siang. 

Penyegelan tersebut merupakan tindakan tegas Marthunis, setelah bulan puasa lalu melakukan sosialisasi larangan melakukan pelanggaran syariat Islam. 

Kemudian meminta pemilik tempat karaoke serta jualan melengkapi izin.

Baca juga: Ini Pesan Pj Bupati Aceh Singkil Terkait Penertiban Tempat Hiburan

Marthunis datang ke lokasi didampingi Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Aidil Yudi Irawan.

Ia datang menggunakan mobil dinas BL 1 R, sementara di depannya personel Satpol PP. 

Sedangkan di belakangnya terlihat mobil personel Satpol PP dan WH serta pejabat lainnya. 

Sampai ke lokasi, personel Satpol PP langsung memasang segel dibangunan bercat orange yang berdiri dekat dengan laut tersebut. 

Dari Kantor Bupati Aceh Singkil ke tempat karaoke yang disegel tersebut hanya sekitar 3 menit. 

Sementara itu, personel Satpol PP terlihat menemukan botol bekas minuman keras terapung di air seberang tempat karaoke yang disegel.

Baca juga: VIDEO - Dinilai Arogan, Warga Desa Pawoh Segel Kantor Keuchik

Penemuan botol itu menguatkan masih adanya pelanggaran syariat Islam di daerah itu.

Kecewa tempat karaokenya disegel, Amrin meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil membeli saja bangunan tempatnya usaha tersebut. 

Sebab, dampak penyegelan dan izin usaha dicabut, sehingga untuk sementara tidak bisa beroperasi. 

Permintaan Amrin disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis saat memimpin penyegelan yang dilakukan Satpol PP. 

"Beli saja bangunan ini oleh Pemerintah Aceh Singkil. Supaya senyap terus. Saya pun mau berusaha juga," kata Amrin.

Sebelumnya lelaki itu mengaku bukan pemilik tempat karaoke yang disegel Pemkab Aceh Singkil di kawasan Jalan Bahari, Pulo Sarok, Singkil. 

Kemudian, ia menyebutkan jika tempat usahanya tidak boleh buka, maka beli saja oleh Pemkab Aceh Singkil.

Marthunis saat menanggapi hal tersebut mengatakan, pemerintah harus mempelajarinya apakah perlu dibeli. 

"Kalau itu harus dilihat dulu apakah perlu," tukas Marthunis.

Pj Bupati mengatakan, dirinya tidak ada masalah dengan Amrin. 

Permasalahan yang terjadi karena ada tempat hiburan salahi izin, langgar syariat Islam, serta melanggar jam operasional.

Atas alasan itu izinnya dicabut sementara.

Bila pengelola ingin kembali beroperasi maka, urus kembali izin.

Dengan catatan setelah beroperasi patuhi semua aturan. 

"Ini bukan antara saya dengan Pak Amrin. Tapi karena melanggar izin, maka izinnya dicabut," tegas Marthunis. 

Langkah ini, sebut Marthunis, berlaku kepada semua pengelola tempat hiburan dan cafe. 

Dirinya tidak pandang bulu, siapa pun yang melanggar aturan ditertibkan. 

"Sebelumnya sudah sosialisasi. Ini masa penindakan, tidak ada pandang bulu," tegas Marthunis.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved