Pj Bupati Segel Tempat Karaoke

Kecewa Bisnisnya Disegel & Izin Usaha Dicabut, Pengelola Jual Tempat Karaoke ke Pemkab Aceh Singkil

"Beli saja bangunan ini oleh Pemerintah Aceh Singkil. Supaya senyap terus. Saya pun mau berusaha juga," kata Amrin.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Personel Satpol PP Aceh Singkil saat menyegel tempat karaoke di kawasan Pulo Sarok, Singkil, Senin (22/5/2023). 

Dengan catatan setelah beroperasi patuhi semua aturan. 

"Ini bukan antara saya dengan Pak Amrin. Tapi karena melanggar izin, maka izinnya dicabut," tegas Marthunis. 

Langkah ini, sebut Marthunis, berlaku kepada semua pengelola tempat hiburan dan cafe. 

Dirinya tidak pandang bulu, siapa pun yang melanggar aturan ditertibkan. 

"Sebelumnya sudah sosialisasi. Ini masa penindakan, tidak ada pandang bulu," tegas Marthunis.

Alasan penyegelan

Pj Bupati Marthunis menjelaskan, alasan penyegelan hingga pencabutan izin sementara lokasi hiburan yang dekat dengan pantai itu. 

Alasan pertama, beber Pj Bupati, adalah karena pengelola karaoke tersebut dinilai melanggar izin. 

Berikutnya, di lokasi saat razia Satpol PP dan WH Aceh Singkil, ditemukan minuman keras (miras) dan khalwat. 

Alasan lain melanggar jam operasional yang telah ditentukan.

"Kami cabut izinnya sementara karena melanggar izin. Ditemukan miras, khalwat, dan melanggar jam operasional," kata Marthunis.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani mengatakan, saat pihaknya melakukan razia menemukan miras jenis tuak dalam botol kemasan minum. 

Sehingga sekilas tidak diketahui jika isinya merupakan tuak memabukan. 

Masih dalam razia tersebut, juga ditemukan perempuan dengan laki-laki. 

"Laki-lakinya berhasil lari. Sementara dua ladies (perempuan) berhasil diamankan," ujar Ahmad Yani. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved