Berita Kutaraja
Masyarakat Sipil Serahkan Kajian Kebijakan terkait Revisi UUPA ke Ketua DPRA
Host AWASI UUPA, Raihal Fajri menyampaikan, ada dua rekomendasi penting yang disampaikan pihaknya ke Ketua DPRA.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat sipil Aceh menyampaikan masukan terkait agenda revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) oleh DPRA kepada Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya di ruang kerjanya, Senin (22/5/2023).
Penyerahan kajian kebijakan (policy brief) itu dilakukan masyarakat sipil Aceh yang tergabung dalam Aliansi Warga Advokasi Optimalisasi Implementasi dan Revisi UU Pemerintahan Aceh (AWASI UUPA).
Mereka terdiri atas Katahati Institute, ACSTF, Forum LSM Aceh, Yayasan Demokrasi Perdamaian dan Resolusi Konflik, HakA, CCDE, JKMA, Walhi Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh, Komunitas Tikar Pandan, The Aceh Institute, Forbina, Kontras Aceh, YEL, MaTA, Gerak Aceh, LBH Banda Aceh, PSUIA, Prodelat, ACCI, Flower Aceh, RpuK, serta perwakilan praktisi dan akademisi.
Penyerahan dokumen kajian kebijakan itu turut disaksikan oleh Ketua Banleg DPRA, Mawardi serta beberapa ketua komisi dan tim revisi UUPA.
Host AWASI UUPA, Raihal Fajri menyampaikan, ada dua rekomendasi penting yang disampaikan pihaknya ke Ketua DPRA.
Yaitu, pertama, substansi UUPA yang sudah selaras dengan MoU Helsinki 2005 dan aspirasi masyarakat Aceh diharapkan dapat dioptimalisasi pelaksanaannya.
Baca juga: Korupsi, KPK, dan Perdamaian Aceh XV - Robohnya UUPA/11/2006 Bermula dari Tambang Abong Linge, Gayo
“Kedua, untuk substansi UUPA yang belum selaras dengan MoU Helsinki 2005 dan aspirasi masyarakat Aceh kami harapkan supaya dapat direvisi/diubah dan ditambah pengaturannya,” katanya.
Menurutnya, kebutuhan melakukan revisi terhadap UUPA menjadi penting.
Karena ada pembaharuan kondisi seperti perubahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan sejumlah pasal dalam UUPA tidak lagi menjadi rujukan.
Selain itu, sejumlah kewenangan yang telah ditetapkan menjadi aturan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh juga tidak berjalan secara optimal.
“Karenanya Koalisi AWASI UUPA memberikan rekomendasi, optimalisasi dan revisi dalam proses usulan revisi UUPA yang sedang berlangsung,” terangnya.
Raihal melanjutkan, revisi aturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional diperbolehkan dengan beberapa pertimbangan seperti, kehendak politik untuk mempertahankan kekuasaan, penyesuaian terhadap sistem hukum nasional dan aspirasi masyarakat.
Namun, optimalisasi ataupun revisi UUPA harus dilihat secara filosofis, sosiologis maupun yuridis sehingga tidak memunculkan penolakan karena bertentangan, tumpang tindih atau dieliminir oleh produk legislasi lainnya.
“Mengingat secara hirarkinya, UU ini di tingkat ke 3 setelah UUD 1945 dan TAP MPR, sehingga legal standingnya merupakan lex specialis secara kewenangan dan keistimewaan yang dimiliki oleh Provinsi Aceh diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh,” ucap dia.(*)
UUPA
Revisi UUPA
AWASI UUPA
Policy Brief
Ketua DPRA Saiful Bahri
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.