Opini

Mewaspadai Politik Uang

Otak pun mulai bekerja memikirkan berbagai cara untuk meraih kursi empuk yang lama diimpi-impikan, cara yang ditempuh itu legal dari segi konstitusi n

Editor: mufti
IST
M Zubair SH MH, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum 2007-2010 dan sekarang Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Bireuen 

M Zubair SH MH, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum 2007-2010 dan sekarang Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Bireuen

PENDAFTARAN peserta pemilihan umum (pemilu) legislatif untuk tahun 2024 sudah dimulai sejak 1 sampai dengan 15 Mei di Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah dan khusus untuk Provinsi Aceh lembaga KPU disebut dengan nama Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Komisi Independen Pemilihan ini merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum di Aceh yang merupakan satu kesatuan hierarki dengan KPU RI dan dibentuk berdasarkan pasal 56 undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh serta ditindaklanjuti dengan qanun Aceh nomor 7 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh.

Dalam waktu qanun Aceh nomor 7 tahun 2007 dirasakan masih terdapat kekurangan dan belum sepenuhnya dapat menampung dinamika yang terjadi dan kondisi kekinian mengenai pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sehingga dicabut dengan qanun Aceh nomor 6 tahun 2016.

Selanjutnya dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum serta pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XV/2017 maka Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 untuk dapat mengikuti Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Dengan sudah dimulainya agenda tahapan pemilu tersebut maka para bakal calon pun sudah mulai memasang strategi untuk bisa lolos ke tahapan selanjutnya.

Otak pun mulai bekerja memikirkan berbagai cara untuk meraih kursi empuk yang lama diimpi-impikan, cara yang ditempuh itu legal dari segi konstitusi negara maupun sesuai menurut hukum agama atau tidak sejalan dengan kedua kaidah tersebut.

Dari setiap kali mendekati pemilu yang jelas kita melihat para bakal calon terus mengumbar janji manis kepada masyarakat pemilih, dan tidak jarang sebagian dari mereka menebar amplop berisikan uang atau bingkisan sembako. Secara sadar mereka telah melakukan politik uang yang merupakan sebuah praktik koruptif yang akan berbuntut ke berbagai jenis korupsi lainya bila sudah terpilih nantinya.

Praktik busuk tersebut dapat dipahami bahwa itu adalah sebagai bentuk suap atau dalam bahasa lainnya disebut politik uang (money politic) sebagai upaya mempengaruhi pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau lainnya. Dalam agama Islam suap (risywah) dilarang keras sebagaimana dalam surah Al Baqarah ayat 188 Allah berfirman, “Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu mendapat sebagian harta benda orang lain itu degan (jalan berbuat) dosa padahal kamu mengetahuinya.

Praktik busuk

Dari pengertian ayat tersebut dapat dipahami bahwa suap merupakan sebuah kejahatan yang sangat dilarang oleh agama Islam dan masyarakat seolah-olah tidak peduli karena sudah terpengaruhi dengan imbalan yang dijanjikan. Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan bahwa, laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap dalam hukum (HR. Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmizdhi).

Praktik busuk politik uang dapat dipastikan pada akhirnya memunculkan para legislatife yang hanya memikirkan kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Pribadi tersebut pasti berusaha mencari dana untuk menutupi biaya yang sudah dikeluarkan untuk suap dan merasa berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya.

Setelah jabatan itu didapatkannya yang bersangkutan akan melakukan berbagi kecurangan dalam berbagai bentuk dari jabatan yang didapatkan bermodal suap, dan tidak heran jika politik uang ini disebut induknya korupsi.Dosa suap itu sama-sama harus ditanggung baik oleh pemberi maupun penerima, sebagaimana dikatakan penceramah kondang Buya Yahya, apabila seseorang memilih calon, sementara calon tersebut secara lahir ada tanda-tanda ketidakbaikan maka pemilihnya juga ikut mempunyai saham dosa bersama-sama orang yang dipilihnya itu.

Politik uang tersebut bisa dipastikan tidak hanya uang pribadi yang digunakan untuk memuluskan rencananya namun ada juga donasi dari pihak lain yang mengharapkan timbal balik jika yang dibantunya terpilih nanti, dan ini yang biasa disebut investive corruption atau investasi untuk korupsi.

Salah satu cara yang kerap dilakukan yaitu mempengaruhi pemilih menjelang waktu pencoblosan atau pada waktu subuh hingga sering disebut dengan istilah serangan fajar. Dimana setelah pemberian amplop berisi uang atau paket lainnya maka tim suksesnya akan mengawal betul agar suaranya benar-benar digunakan untuk memilih orang yang telah memberi amplop tadi.

Serangan fajar ini memang telah dilakukan sejak zaman orde baru dan masih laris sampai saat ini. Survei yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019 menyebutkan masyarakat memandang pesta demokrasi itu adalah sebagai ajang bagi-bagi rezeki.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved