Breaking News

Video

VIDEO PPATK Telusuri Aset Johnny G Plate, Kejagung Sita Mobil Mewahnya dan Terancam Dimiskinkan

Selain terjerat kasus korupsi, Johnny G Plate juga berpeluang dijerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Aulia Akbar | Editor: Muhammad Hadi

SERAMBINEWS.COM - Selain terjerat kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS), Kejaksaan Agung (Kejagung) buka peluang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Pencucian Uang atau TPPU.

Selain terjerat kasus korupsi, Johnny G Plate juga berpeluang dijerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hingga kini, tim penyidik terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan keterlibatan Johnny G Plate dalam perkara TPPU.

Melalui sangkaan TPPU, biasanya para tersangka atau pelaku berpotensi dimiskinkan.

Aset-aset mereka seluruhnya ditelusuri, jika ada yang berkaitan dan berasal dari tindak pidana korupsi pasti disita.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Tersangka, Kasus PT RS Arun

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengamini Johnny G Plate bisa dijerat TPPU.

Terlebih sudah ada tiga tersangka sebelumnya yang juga dijerat TPPU.

Hingga kini, tim penyidik terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan keterlibatan Johnny G Plate dalam perkara TPPU.

Pendalaman pun dilakukan dengan menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh Johnny dari korupsi BTS ini.

Terkini, Kejaksaan Agung telah menyita mobil mewah milik Johnny G Plate. Mobil tersebut ialah Range Rover seri Velar berwarna putih. Diketahui mobil pabrikan Inggris itu dijual di pasaran mulai dari Rp 2 miliar.(*)

VO: Syita
Editor Video: Muhammad Aulia

Baca juga: Viral di TikTok Aksi Nenek 107 Tahun Pamerkan Aksi Silat, Warganet Salfok Tubuhnya Masih Sehat Bugar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved